Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full
Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan
Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa
Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and
Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities
(Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan
Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan
Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any
ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut
Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN) yang
telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.30 -4-
