Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat
abadi untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak
dapat digunakan untuk belanja.
1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang
selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi
anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi
Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-
tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang
selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja
noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum dan
mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
REPUBLtK INDONESIA
