Langsung ke konten

DANA ABADI PENDIDIKAN

PERPRES No. 12 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat
abadi untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak
dapat digunakan untuk belanja.
1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang
selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi
anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi

Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-
tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang
selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja
noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum dan
mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN
REPUBLtK INDONESIA

Pasal 2

Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban

antargenerasi.

Pasal 3

(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:

  • DPPN;
  • pendapatan investasi; dan/atau
  • sumber lain yang sah.

(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan

Dana Abadi Pendidikan.

(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja
sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi
basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga,
dana perwalian, baik dari dalam maupun luar
negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Dewan Penyantun

Pasal 4

Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana
Abadi Pendidikan, dengan Peraturan Presiden ini
dibentuk Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 bertugas memberikan arahan kebijakan

strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.

(2) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan
paling sedikit:
- proporsi basil pengembangan Dana Abadi
Pendidikan yang dapat dikembangkan;
- proporsi penggunaan basil pengembangan Dana

Abadi Pendidikan;
- portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan;
- bidang prioritas pada program layanan; dan
- kebijakan afirmasi pada program layanan
dengan memperhatikan kondisi wilayab,
kelompok masyarakat tertentu, dan/atau
kebijakan pemerintab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,

(3) Arahan ...

---

PRESIDEN

(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap

anggota;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian sebagai
Ketua II merangkap anggota;
- Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
sebagai anggota;

  • menteri...

---

PRESIDEN

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional sebagai anggota; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai

anggota.

(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan

Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang
investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya.

(3) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling

sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

(4) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Penyantun, LPDP

memberi dukungan administrasi dan keuangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan

keputusan Dewan Penyantun diatur dengan
Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

Bagian Kedua
Dewan Pengawas

Pasal 7

(1) Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:

- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagai Ketua;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;

  • 1 (satu) ...

---

PRESIDEN

- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli.

(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada

Menteri.

(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat membentuk komite untuk membantu

pelaksanaan tugas.

(6) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling

sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(7) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja

Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri
setelah mendapatkan persetujuan Dewan

Penyantun.

Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Pasal 8

(1) LPDP mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan
Penyantun.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan

manajemen sumber daya manusia LPDP diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan
persetujuan Dewan Penyantun.

Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi Pendidikan

Pasal 9

(1) Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam

bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka
panjang pada surat berharga maupun nonsurat
berharga di dalam dan/atau di luar negeri.

(2) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kerja sama dengan pihak ketiga.

(3) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko
yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-
prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penggunaan Dana Abadi Pendidikan

Pasal 10

(1) Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan

digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi
Pendidikan.

(2) Program ...

---

A ^

PRESIDEN

(2) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • beasiswa gelar dan nongelar; dan
  • pendanaan riset.

(3) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh

Dewan Penyantun.

Pasal 11

(1) Seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan

hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas
program layanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) setelah memenuhi

persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.

(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan

politik luar negeri serta kerja sama internasional,
penerima manfaat beasiswa dapat diberikan kepada
selain warga negara Indonesia.

Pasal 12

(1) LPDP melaporkan pengelolaan Dana Abadi

Pendidikan kepada Dewan Penyantun dengan
tembusan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan.

(2) LPDP menyampaikan laporan keuangan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan ...

---

PRESIDEN

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan pula kepada Dewan

Penyantun.

PENDANAAN

Pasal 13

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
Dana Abadi Pendidikan yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

0

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pembangunan
Maniiaia dan Kebudayaan,