Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 12 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

---

2020, No. 20 -4-

adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan

---

2020, No. 20 -5-

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Siber

dan Sandi Negara.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber

dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang

mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi
Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja

tertinggi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara.

---

2020, No. 20 -6-

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan

Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara ditetapkan

oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

---

2020, No. 20 -7-

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi

Negara wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi

Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

10 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87

Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

---

2020, No. 20 -8-

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 20 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No. 20 -10-