Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018

PERPRES No. 12 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan
pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan
perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

1. Ketentuan

SK No 092764 A

---

PRES IDEN

3 Ketentuan huruf g Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pelhku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
- dihapus;
- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.

1 4 Di antara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 9 disisipkan
(satu) huruf yakni huruf fl, Pasal 9 ayat (1) huruf i
dihapus, serta ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga

### Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 8 huruf a

memiliki tugas dan kewenangan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
pihak lain dalarrr b. mengadakan perjanjian dengan
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
pengadaan; c. menetapkan perencanaan
RUP; d. menetapkan dan mengumumkan
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/ Seleksi ulang gagal;
fl. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;

  • dihapus. . .

SK No 092804 A

---

PRES IDEN

- dihapus;
- menetapkanPenyelenggaraSwakelola;
- menetapkan tim teknis;
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk
pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
- menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung/
E-purchasing untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling
sedikit di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); atau
2l Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Angga.ran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(21 PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan
perundang-undangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.

5 Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

(2) Selain kewenangan sebagaimarra dimaksud pada ayat

(1), I(PA berwerrang menjawab Sanggah Banding

peserta Tend.er Pekerjaan Konstruksi.

(3) KPA

SK No 092767 A

---

PRES IDEN

(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan

Barang/Jasa.

(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang

menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat
merangkap sebagai PPK.

6 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 i

(1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusunperencanaanpengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
tsArang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
d- menetapkan rancangan kontrak;
- menetaokan HPS;
- menetapkan besaran uang muka 'yang akan
dibayarkan kepaJa Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- mengendalikan I(ontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokttmen pelaksanaan kegiatan;
- melaporl<an pclaksanaan dan .pen5rslss^i.t
kegiatan kepada,PA/ KPA;

- menyerahkan. . .
SK No 092768 A

---

PRES IDEN

1. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.

(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan

Barang/,Jasa yanE menggunakan anggaran belanja
dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk
melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurtrf a sampai dengan huruf m.

(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan
kompetensi PPK.

7 Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (41 Pasal 13 diubah,
serta huruf b ayat ( 1) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
memiliki tugas:
- rnelaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan
Perrgadaan Langsung;
- dihapus; dan

  • menetapkan

SK No 092769 A

---

PRES IDEN

-t4-
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,0C (seratus miliar
rupiah); dan
1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Arrggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar
rupiah).
(21 Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas

pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud patla ayat (21dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan clapat dibantu oleh tim ahli atau

terraga ahli.

1. Pasal 15 dihapus

9 Ketentttan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga P.:sal 16 berbunyi sebagai beriliut:

Pasal 16

(1) Penyelenggara Swakelcla sebagaimana dirnaksud

dalam Pasal E hunrf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim
Pelaksana, dantf atau Tim Pengawas.
(21 Tim Persiapan merailiki tugas men)rusun sasaran,
rencana kegiatan. ;adwal pelaksanaan, dan rencana
biaya.

(3) 1im Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan,

mencrttat, mengevaluasi, dan melaporkan secara
berkala kemajuan pelaksanaarr kegiatan dan
penyerapan anggaran.

(a) Tirn

SK No 092770 A

---

PRES IDEN

_ 15_

(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan

dan pelaksanaan fisik maupull admirristrasi
Swakelola.

(5) Penyelenggara Srvakelola sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan
Barang/Jasa.
1. Ketentuan Pasal 19 cliubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK

barang/j asa menggunakan :
- produk dalam negeri;
- produk bersertifikat SNI;
c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari
hasil produksi dalam negeri; dan
- prr,'duk ramah lingkungan hidup.

(2) Dalam pen1rusunan spesilikasi teknis/l{AK

dimungkinkan penyebutan merek tertradap:
- komponen barang/jasa;
- suku cadang;
- bagian dari satu sistem yang sudah ada; a.tau
- barang/jasa cialam katalog elektronik atau Toko
Daring.

(3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(41 Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana
dirrtaksud pada ayat (1) hurui cl, menggunakan
barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan
hidup.
1. Ketentuan ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (5) huruf c Pasal 2C>
diubah, serta Pasal 26 ayat (a) dihapus, sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) HPS dihitung secara keahiian darr menggunakan data

yang dapat dipertanggungawabkan.

(2) Nilai. . .

SK No 092771 A

---

PRES IDEN

_16_

(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasra

(3) Rincian HPS bersifat rahasia.

(41 Dihapus.
(s) HPS digunakan sebagai:
penawaran a. alat untuk menilai kewajaran harga
dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang saLr dalam Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
dan
dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksa.naan bagi penawaran yang nilainya
kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari
nilai HPS.

(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran

kerugian negara.

(7) Penyusirnan HPS dikecualikan untuk Pengadaan

Barang/Jasa dengan Pagu Anggararr paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
E-purch,asing, dan Tender pekerj aan te rin tegrasi.

(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)

hari kerja sebelum batas akhir untuk:
pemilihan denga-n a. pemasukan rlena-waran untuk
pascaku alifikasi; atau
- pemasukan dokumen kualifikasi untuk
pemilihan dengan prakualifikasi.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi seba.gai
berikut:

Pasal 27

(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan:
- Gabungan Lumsum ian Harga Satuan;

  • I(ontrak

SK No 492772 A

---

PRES IDEN

-t7-
- Kontrak Payung; dan
- Biaya Plus Imbalan.
(21 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan;
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- Putar Kunci; dan
- Biaya Plus Imbalan.

(3) Jenis I(ontrak Pengadaan Jasa Konsultansi

nonkonstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Waktu Penugasan; dan
- Kontrak Payung.
Konsultansi 14) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa
Konstrrrksi terdiri atas:
- I-umsum; dan
- Waktu Penugasan.

(5) Kontrak Lumsum .sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat

(a) huruf a merupakan Kontrak dengan ru.ang lingkup
pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap
dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- ser:ua risiko sepenuhnya ditanggung oleh
Penyedia;
- berorientasi kepada kcluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keiuaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.

(6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian

seluruh . . .
SK No 092773 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
- pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.

(7) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat

(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya
gabungan Lumsurm dan Harga Satuan dalam 1 (satu)
pekerj aan yang dipeijanjikan.

(1) (8) I(ontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak
harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk
barangljasa yang belum dapat ditentukan volume
dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandata:rgani.

(9) Kontrak Putar Kunci sebagairr:.ana dimaksud pada

ayat (21 huruf d merupakan suatu perjanjian
nrengenai pembangunan suatu proyek dalam hal
Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut
secara lengkap' sampai selesai termasuk pemasangan
semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut
siap dioperasikan atau dihuni.

(10) Kontrak Biaya Plus.lmbalan sebagaimana ditnaksud

pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan
jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan
Barang/Fekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam
rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai
Kontrak merupakan perhitungan Cari biaya aktual
ditarnbah imbalan dengan persentase tetap atas biaya
aktual atau.imbalan dengan jumlah tetap.

(11) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4)'huruf b
merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan yang rllang lingkupnya belum bisa
didefinisikan dengatt rinci dan/atau rvaktu ]ar1g
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
lrisa dipr:,stikan.

(12) Kontrak

SK lJo C92774 A

---

PRES IDEN

_19_

(12) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak

Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari
1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dapat berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12
(dua belas) bulan;

1 b. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari
(satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih
apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3
(tiga) tahun anggaran.

1. Di antara Pasal 27 dan 28 ciisisipkan 1 (satu) Pasal, yakni

### Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 27 A

(1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak

sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 27 sesuai
dcngan karakteristik pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
(21 PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip
ehsien, efektif dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (71

### Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:

  • buktipembelian/pembayaran;
  • kuitansi;
  • surat perintah kerja;
  • surat perjanjian; dan
  • surat pesanan.

(2) Bukti

Si( No 092775 A

---

PRES IDEN

(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf

b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud paCa

ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan rrilai paling sedikit di
atas Rp50.000.000,00 (lima pr-rluh juta rupiah)
sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(1) (5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf d digunakan untuk Pengadaan
Barangl Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
melalui E-purchasing.

(7) Ketentuan i'rnengenai bukti pendukung untuk rrasing-

masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai peraturan rnenteri yang
menyelenggarakar, urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara atau peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam rregeri.

1. Ketentuan

SK No 092716 A

---

PRES IDEN

-2t-
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (71 Pasal 30 diubah, serta di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) a5rat, yakni
ayat (2a1, sehingga Pasal 30 berbtrnyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

  • Jaminan Penawaran;
  • Jaminarr Sanggah Danding;
  • Jaminan Pelaksanaan;
  • Jaminarr Uang Muka; dan
  • Jaminan Pembliharaan.

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang
dilakukan secara terintegrasi.
(2al Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan

^ Pekerjaan Konstruksi.,

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa bank garansi atau surety bond.

(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bersifat:

- tida.k bersyarat;
- mudah dicairkan; dan
- trarus dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pokja
Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi ktrasa oleh
Pokja Pernilihan IPPK diterima.

(5) Pengadaan Jasa 'Konsultansi tidak diperluhan

Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding,
Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemelihal'aan.

(6) Jaminarr dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,

Perusahaan Asuransi, lentbaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia dapat digunakan untrtk semua jenis
Jaminan.

(7) Perusa ..

SK No 092.771 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan

lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
asuransi di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan
Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan
pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa
Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling

sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(21 Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3%
(tiga persen) dari nilai HPS.

(3) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara

terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagairnana
climaksud pada ayat (1) besa,:nya antara 1% (satu
persen) hingga 3% (tiga persen) drrri nilai Pagu
Anggaran.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1%o (satu persen)
dari nilai I{PS.
(21 Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dirnaksud dalam

### Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai

Pagu Anggaran.

1. Ketcntuan

SK No 092778 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan huruf a ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33
diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengaciaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas
Rp20C.000.000,00 (dua ratrrs juta rupiah).
(21 Jaminan Pelaksanaan sebagaimarra dimaksud pada
ayat (l) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia
dikuasai oleh pengguna; atau
- Pengadaan Ba:ang/Jasa melalui E-purchasi.ng.

(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:

(delapan a. untuk nilai penawara antara 8oo/o
puluh persen) sampai dengan loooh (seratus
persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan
sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
(delapan b. untuk nilai penawaran di bawah 80%
puluh persen) dari nilai HPS, ,Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5%o (lima persen) dari nilai
HPS.

(4) Besaran nilai Ja:ninan Pelaksanaan untuk pekerjaan

terintegrasi sebagai berikut:
8Oo/o (delapan a. utrtttk nilai penawaran antara
puluh persen) sampai dengan looo/o (seratus
persen) dari rtilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% {delapan
puluh persen) dar-i nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai
Pagu Anggarari.

(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai denga:r serah

terima- oekerjaan Pengzrdaan Barang/Jasa Lainnya
atatr serah terima pertama Pekerjaari Konstruksi.

1. Ketentuan . .

SK No 092779 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 38 diubah, serta
ditambahkan 1 (satr) huruf pada ayat (5), yakni huruf i,
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Metode pemilihan Penyedia BaranglPekerjaan

Konstniksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsr;ng;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat; dan
- Tender.

(2) E-purclwsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hr.rruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum
dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

(3) Pengadaan Langsung sebagainrana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pa.la

ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dalam
kbadaan tertentu.

(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- penyelenggaraan penyiap:rn kegiatan yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
internasional yang dihadiri oleLr Presiden/Wakii
Presider.;
- barang/jasa yang bersifat rahasia unttik
kepentingan Negara meliputi irrtelijen,
perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presid,;n dan Mantan
V/akil Presiden beserta keluargarrya serta tamu
negara setingkat kepald negara/kepala
pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat
:ahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan:

- Pekeriaan .
SK No 092812 A

---

PRES IDEN

yang c. Pekerjaan Konstruksi bangunan
merupakan satu kesatuan sistem konstruksi
dan satu kesatuan tanggung jawaL' atas risiko
kegagalan bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat direncanakan/diperhitungkan
sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya
yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)
Pelaku Usaha yang mampu;
yang e. pengadaan dan penyaluran benih unggul
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta
pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada
petani dalam rangka menjamin ketersediaan
benih dan pupuk secara tepat dan bepat untuk
pelaksanaan penirrgkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
di lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
- Bare.nglPekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegaltg hak paten, atatl
pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkar, izin dari pemerintah;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang setelah clilakukan Tender ulang men-galami
kegagalan; atau
- pernilihan penyeclia untuk melanjutkan
perrgadaan Barang I Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainhya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hunrf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah
terkualifikasi dalam, Sistem Informa.si Kinerja
Penyedia u'.rtuk pengadaan yang:
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah
dapat ditentukan secara rinci; irtau
- climungkinkair dapat menyebutkan r.rerek
sebagaimana diatur dala,n Pasal 19 ayat (2)
hu,rtrf b dan hrtruf c.

(7) Tender...

SK No 092781 A

---

PRES IDEN

(71 Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan
metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikr,rt:

Pasal 39

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dilakukan dengan:
- Sistem Nilai;
- Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
- Harga Terendah.

(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstrur.ksi/Jasa
Lainnya yang rnempei'hitungkan penilaian telmis dan
harga.

(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur

Ekorromis digunakan untuk Pengadaan Barang yang
memperhitungkan faktor umur ekonornis, harga,
biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa
dalam jangka waktu operasi tertentu.
(41 Metode evaluasi l-Iarga Terendah digunakan untuk
Pengadaan Baranpli Pekerjaan Konstruksii Jasa
Lainnya dalam hal harga menjadi dasar per:etapari
pemenang di antara penawaran yang mernenuhi
persyaratan teknis.

1. Ketentua.n ayat (5) Pasal 41 ditambahkan 4 (empat) huruf
ya.kni hurrrf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga

### Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Metocle pemilihan Penyeclia Jasa Konsultansi terdiri

atas:
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung; dan
- Penunjukan Langsung.

(2) Seleksi

SK No 092782 A

---

PRES IDEN

(2\ Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Korrsultansi bernilai paling
sed.ikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditaksanakan untukJasa Konsultansi
yang bernilai sampai dengan paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
dalam keadaan tertentu.

(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- iasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah
terdaftar atau pihak yang telah mendapat tzin
pemegang hak cipta;
Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak cti,:encanakan sebelumnya,
rrntuk menghadapi gugatar, danf atau tuntutan
hukum dari pihak tertentu, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda;
- permintaan berulang (repeat crdel untuk
Penyedia Jasa Kbnsultansi yang sama;
- Jasa Konsultansi yang setelah dilakr.rka.n Seleksi
ulang mengalami kegagalan;
- penrilihan penyedia untuk melamjutkan Jasa
Ko,rsultansi dalam' hal terjadi pemutusan
Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifa*- rahasia sesuai
dengan ketentuan pera-turan perundang-
undangan; atau
- Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.

(6) Dalam...

Sl( Nr,092783 A

---

PRES IDEN

_28_

(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk

PenveCra Jasa Konsultansi sebagairnana dimaksud
pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling
banyak 2 (dua) kali.

(71 huruf b Pasal 50 22. Ketentuan ayat (4) huruf b dan ayat
diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai herikut:

Pasal 50

(1) Pelaksanaan pernilihan melalui Tender/Seleksi

meliputi:
a, Pelaksanaan Kualifikasi;
br Pengumuman dan I atau Undangan;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pemilihan;
- Pemberian Penjelasan;
- PenyarnpaianDokumenPenawaran;
- Evaluasi Dckumen Penawaran;
- Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
- Sanggah.
(21 Selain ketentuan sebagairaana dimaksud pada ayat

(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan

Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarilikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis
dan biaya setelah masa sanggah selesai.

(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan

ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Ifinerja Penyedia;
- peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui
aplikasi; dan
- penetapan pem3narrg berdasarkan harga
penawaran terendah.

(5) Pelaksanaarl

SK No 0e2784 A

---

PRES IDEN

_29 _

(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk

barang/jasa yang menyangkut pemenuhan
kebutuhan nasional dan/atau strategis yang
ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala
daerah.

(6) Pelaksanaarn Penunjukan Langsung dilakukan

dengan mengurrdang 1 (satu) Pelaku Lrsaha yang
dipilih, dengan Ciser+"ai negosiasi teknis mallpun
harga.

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai

berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada
Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya yang menggunakan bukti pembelian
. atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk 'Pengadaan
Langsung yang menggunakan surat perintah
kerja.

(8) Pemilihan dapat r-egera dilaksanakan setelah RUP

diurnumkan.

(9) Untuk barang/jasa yang konrraknya harus

ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:
- penetapan Pagu Anggaran KIL; atau
- persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai
dengan ketentu-an peraturan perundang-
undangan.

(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih
dahuiu rnelalui aplikasi SIRUP.

(11) I'}enawaran harga dapat rlilakuk'an,dengan metode

penawaran harga secara berulang (E-reuerse Auction).
1. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Prakualifikasi gagal datam hal:

  • setelah

SK No 092785 A

---

PRES IDEN

- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen
kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta.
(21 Tender/Seleksi gagal dalam hal:
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan clokumen
pena\ raran setelah ada pemberian waKtu
perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;

t: . s:luruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
- seluruh peserta t ibat persaingan usaha- tidak
sehat;
- seluru penawaran harga Tender
Barang/Pekerja.an Konstruksi/Jasa Lainnya di
atas HPS;
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;
clan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan
Pokja Pemilihan/ PPK.

(3) Tender Cepat gagal dalam hal:

- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang
menyampaikan dokumen penawaran setelah ada
pemberian waktu perpanjangan;
- pemenang atau pemenang cadangan tidak ada
yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
- diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai clengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;

  • seluru-h

SK I\'Jo (t927E6 A

---

PRES IDEN

- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat; dan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan
Pokja Pemilihan IPPK.

(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a sampai dengan huruf
h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
(s) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.

(6) Tindak lanjut dari prakualifil<asi gagal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ularrg jumlah peserta yang
Iultrs 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi
dilanjutkan; atau
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
iulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses
Penunjukan Langsung.
(71 Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana.
dimaksud pcda ayat (2), Pokja Pemiliharl segera
melakukan:
- evaluasi ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.

(8) Evaluasi ulang sebagaimana tiimaksud pada ayat (71

huruf a, dilakukan dalam hal .l-itemukan ltesalahan
evaluasi penawaran.
(e) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 huruf b. ctilakukan untuk Tendei/Seleksi
gagal sebagairnana climaksud pada ayat (21 huruf b
sampai dengAn huruf i.

(10) Dalam hal Terrder/Seleksi ulang sebagaimana

dinraksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan
dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan
Langsung dengan kriteria:
- kebrrtuhan tidak dapat,li
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/Seleksi.

(111 Tiirdak...
SK No 092787 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(11) Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan
reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan
melakukan Tender Cepat kembali atau merrgganti
metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam

### Pasal 38 ayat (1).

1. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaiman.a

dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.

(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditrrangkan dalam berita acara.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah,
serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni .ayat (2a1, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 61

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Perat-uran

Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara
ltras kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah rnapanl
dan/atau
- Pengadaan Barang/.Iasa yang diatur dengair
ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan

Umum/Badan Layanan Umum Dael.ah sebagaimana
oimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri
dengan peraturan pimpinan Badan Layanan
Llmum/Badan Layanan Umum Daerah.

(2a) Dalam

SK No 092788 A

---

PRESIDEN

(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan
Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan
pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada
Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga.

1. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi

Pasal 65

(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2t Kementerian/LembagalPemerintah Daerah wajib
menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari
hasil produksi dalam negeri.

(3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
mengalokasikan paling sedikit 4oo/o (empat puluh
persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa
P emerintah Daerah. Kementerian / Lemb aga I
P ekerjaan Kon struksi / Jasa (4) Paket pen gadaan Barang I
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan
Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah)
diperuntukan bagi usaha kecil danf atau koperasi.
(s) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket
pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang
tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha
kecil dan koperasi dengan mencantumkan
barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam
katalog elektronik.

(7) Penyedia

SK No 082874 A

---

PRES IDEN

(7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang

melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama
usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam
bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja
sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang
memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

(8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan
dalam Dokumen Pemilihan.
1. Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 diubah,
dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Kementerian/LembagafPerangkat Daerah wajib

menggunakan produk dalam negeri, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan nasional.

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan
(BMP) paling sedikit 4Ooh (ernpat puluh persen).

(3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 rnengacu pada daftar inventarisasi
barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan
oleh kementeiian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebaga.irnana dimaksud pacla ayat (2) r:ilakukan pada
tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan
Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK,
dan Dokurnen Pemitihan.

(5) Pengadaan barang impror dapat dilakukan, dalam hal:

- barang tbrsebut belum dapat diprcduksi di
dalam negeri; atau
- volume produksi dalam negefi tidak mampu
rnemenuhi kebutuhan.

(6) LKPP

SK No 092790 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah

Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam
negeri dalam katalog elektronik.
1. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk

dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa
kelebihan harga yang dalrat diterima.

(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan

Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas
Flp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang

dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap Barang yang merniliki TKDN
paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- diberikan paling tinggi 25o/o (dua puluh lima
persen);
c- Ciperhitungkan dalam e'raluasi harga penawaran
)'arrg telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga
terendah Haqil Evaluasi Akhir (HEA);
(1 KP) x HP e. HEA drhitung dengan rumus HEA =
dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP mempakan Koefisien Preferensi
HP merupakan Harga Penarvaran setelah koreksi
aritmatik; dan
- daiam hal terdapat2 (dua) atau lebih penawaran
dengan HEA terendah yang sama, penawar
dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai
pemenang.
(41 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan
Tender Internasional, preferensi harga diberikan
paling tinggi 7,5o/o (tujuh koma lima persen) kepada
badan usaha nasional di atas harga penawaran
terendah dari badan usaha asing.

1. Ketentuan

SK No 492791 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 72 di:ubah,
serta ayat (41 Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72
berbunyi sebagai berikut:
Pasal,72

(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik

nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.

(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi

teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,
produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga,
Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

(3) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh

Kementerian/LembagalPemerintah Daerah atau
LKPP.
(41 Dihapus.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
1. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal.72A

(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko

Daring memiliki kriteria:
- standar atau dapat distandarkan;
- memiliki sifat risiko rendah; dan
- harga sudah terbentuk di pasar.
(21 Barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditayangkan pada katalog elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur

dalam Peraturan Kepala Lembaga.
1. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal74

(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

terdiri atas:

  • Sumber

SK No 082873 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

Pengadaan a. Sumber Daya Pengelola Fungsi
Barang/Jasa;
Kebijakan dan Sistem b. Sumber Daya Perancang
Pengadaan Barang/Jasa; dan
Ekosistem Pengadaan c. Sumber Daya Pendukung
Barang/Jasa.
Pengadaan (21 Sumber Daya Pengelola Fungsi

(1) BaranglJasa sebagaimana dimaksud pada ayat

yang huruf a merupakan sumber daya manusia
melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian/LembagalPemerintah
Daerah.
Sistem (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
daya pada ayat (1) huruf b merupakan sumber
manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan
dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan

(1) Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

yang huruf c merupakan sumber daya manusia
dalam terdiri dari berbagai keahlian tertentu
mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Manusia (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 74Adan Fasal 74B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

Pengadaan (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi
Barangl Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
- Personel Lainnya.

(2) Kementerian...

SK No C92805 A

---

PRES IDEN

(2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib

memiliki Pengelola Pengadaan Bararrg/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai
Pokja Pemilihan I Pejabat Pengadaan.

(3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan

sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA,
melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa
dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai
Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan
Barang/Jasa.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga- dalam
hal:
- nilai atau jumlah paket pengadaan di
Kerrrenterianf Lembaga tidak mencukupi untuk
memenuhi pencapaian batas angka kredit
minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan
I3aranglJasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan
Barang/Jasa diiakukan oleh prajurit 'fentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada

ayat (41, pengelolaan pengadaan Barang/Jasa
dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hu;rrf b.

(6) Personel Lainnya sebagaimane. di ksud pada ayat

(5) u,ajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang

Peirgadaan Barang/Jasa.

(7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat

kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki
sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat
dasar/level- 1.

(8) Sumber Daya Pengelola. Fungsi Pengadaan

l3arangl Jasa berkedudukan di UKPB.'.

(9) Aras dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya

Perrgelola Fungsi Pengadaan,Barang/Jasa yang
ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar
UKPBJ.

### Pasal 7r-B

SK No 092794 A

---

PRES IDEN

-39.

Pasal 74

(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang

wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
men5rusun rencana aksi pemenuhan Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengaclaan Barang/Jasa

di lingkungan KementerianlLembaga/Pemerintah
Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi
pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
- pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan
dengan ketentuan:
1. Pokja Pemilihan untuk setiap paket
pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan
BaranglJasa; darr
1. Anggota Pokja Pernilihan selain Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat
kompetensi , dan/atau sertifikat keahlian
tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan
Barang/,Jasa.
- pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang
tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil yang memiliki sertifikat' kompetensi
dan/atau sertifikat keahlian tingkat
dasar/le,zel- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah

pengadaan Daerah belum memiliki Pengelola
Barang/Jasa, sampa.i tersedianya Pengelola
Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagairrrana
dimaksud pada ayat.(1), pelaksanaan f-ugas pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
- Pegawai Negeri Sipil yang memjliki sertifikat
kompetensi darr/atau sertilikat keahlian tingkat
dasar/level- 1 di bidang Pengadaair Barang/Jasa;
dan/atau
- Agen Pengadaan.

(4) Ketetrtuan .

SK No 092795 A

---

PRES IDEN
REPUtsUK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi

pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Lembaga.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan
ketentuan Pasal 75 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat

(5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 75 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk

UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan
dukungan pengadaan barang/jasa pada
P emerintah Daerah. Kementerian / Lemb aga I
(21 Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ
memiliki fungsi:
- pengelolaanPengadaanBarang/Jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik;
- pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi,
dan/atau bimbingan teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.

(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi
jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang
Pengadaan Barang/ Jasa.

(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.

(5) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1)

dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi
kriteria untuk membentuk UKPBJ.

(6) UKPBJ

SK No 082872A

---

PRES IDEN

(6) UKPBJ KementerianlLembagalPemerintah Daerah

melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ
melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju
pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak
memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ
melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Kepala Lembaga.

1. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

(1) Dalam hal peserta pemilihan:

- menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, danf atan
nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan,
peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
(21 Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum
penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan
dikenai sanksi administratif.

(3) Dalam hal Penyedia:

- tidak melaksanakan Kontrak, tidak
menyelesaikan pekerjaan, atau tidak
melaksanakan kewajiban dalam masa
pemeliharaan;
- menyebabkan kegagalan bangunan;

c.menyerahkan...

SK No 086171 A

---

PRES IDEN

- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat
dicairkan;
perhitungan d. melakukan kesalahan dalam
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan
hasil audit;
kualitasnya e. menyerahkan barang/jasa yang
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit; atau
sesuai f. terlambat menyelesaikan pekerjaan
dengan Kontrak,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
(41 Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa:
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi denda.

(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud

pada:
c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan,
sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan
Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
pencairan b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi
Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam
selama 1 (satu) tahun;
- ayat (21 dikenakan sanksi pencairan Jaminan
1 Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama
(satu) tahun;
pe:rcairan d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi
Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan
Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar
Hitam selama 1 (satu) tahun;
e e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan; atau

- ayat (3)
SK No 092808 A

---

PRES IDEN

_43_
- ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda
keterlambatan.

1. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 80 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

yang (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan
dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
rlengan b. terindikasi melakukan persekongkolan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima Pokja Pemilihan lAgen
Pengadaan; atau
- tidak menandatangani kontrak katalog.

(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan

sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak
memenuhi kewajiban dalam Kontrak pada katalog
elektronik atau surat pesanan.

(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21dikenakan:
- sanksi digugurkan dalam pemiliha.n;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi penghentian sementara dalam sistem
transaks i E-purchasing; dan / atau
- sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari
katalog elektronik.

(4) Pelanggaran

SK No 092809 A

---

PRES IDEN

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud

pada:
c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan
dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
- ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi
Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
pesanan c. ayat (2) atas pelanggaran surat
dikenakan sanksi penghentian sementara dalam
sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam)
bulan; atau
(21 atas pelanggaran Kontrak pada katalog d. ayat
elektronik dikenakan sanksi penurunan
pencantuman Penyedia dari katalog elektronik
selama 1 (satu) tahun.
pada ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud

(4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat

Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan dan/ atau PPK.

(3) Pasal 82 diubah, sehingga 36. Ketentuan ayat (1) dan ayat

### Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

kepada (1) Sanksi administratif dikenakan
PAIKPAIPPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan
yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi
kewajibannya.
(21 Pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Sanksi

SK No 092810 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA
_45_

(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat

dikenakan kepada pAlKpAlppK/pejabat
Pemilihan yang terbukti melanggar Pengadaan/Pokja pakta integritas berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau
Peradilan Tata Usaha Negara.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah, sehingga pasat g3
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) PA/KPA menayangkan informasi peserta

pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
Hitam dalam Daftar Hitam Nasional.

(2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.

1. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 85

(1) Penyelesaian sengketa Kontrak antara PPK dan

Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat
dilakukan melalui:
- layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
- arbitrase;
- Dewan Sengketa Konstruksi; atau
- penyelesaian melaluipengadilan.

(2) Layanan penyelesaian sengketa Kontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh LKPP.

(3) Ketentuan mengenai Dewan Sengketa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan ralryat.

PASAL II

SK No 092801 A

---

PRES IDEN

Pasal II
1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban
memiliki sertif,rkat kompetensi untuk Personel Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6)
dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
2 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang
dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan
31 Desember 2023.
3 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa
Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 202O tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 25
Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan
pelaksana,
sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga
mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekedaan Konstruksi
Terintegrasi.
4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 086172 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februan2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

undangan dan
Hukum,

.=
t!JJ
)(

It{ I Silvanna Djaman

SK No 086128 A