Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi
Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
