Langsung ke konten

Pemberian Penghargaan Olahraga

PERPRES No. 12 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-03-11

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I'
olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran,
raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2- olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
menanamkan nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan
guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga kepada
Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta,
badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga.

Pasal 3

(1) Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi
Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan
Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan,
Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi.
(21 Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Organisasi Olahraga;
d. Organisasi Lain;
e. badan usaha; dan/atau
f.
Perseorangan.
(3) Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Olahragawan;
b. Pelaku Olahraga;
SK No 275127 A
c. Organisasi. . .
P]TESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Organisasi Olahraga;
d. Lembaga Pemerintah;
e. swasta;
f.
badan usaha; dan
g. Perseorangan.
(41 Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas:
a. Peolahraga;
b. Pembina Olahraga; dan
c. Tenaga Keolahragaan.

Pasal 4

Pemberian Penghargaan Olahraga merupakan bagian integral
dari proses pembinaan dan pengembangan Olahraga.

Pasal 5

Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian:
a. kemudahan;
b. beasiswa;
c. pekerjaan;
d. kenaikan pangkat luar biasa;
e. tanda kehormatan;
f.
kewarganegaraan;
g. kesejahteraan;dan/atau
h. penghargaan lain yang bermanfaat
penghargaan.
bagi penerima
Bagian Kedua
Kemudahan

Pasal 6

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat
berupa:
a. kemudahanmemperolehkesempatanpendidikan;
b. rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan memperoleh izin berusaha;
d. kemudahan memperoleh layanan kesehatan;
SK No 275128 A
e. kemudahan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. kemudahan atas hadiah yang diterima oleh
Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga
dan/atau kejuaraan olahraga di
tingkat
internasional;
f.
fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan
tanah;
g. fasilitas dan kemudahan keimigrasian;
h. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau
i.
kemudahan lainnya untuk
kepentingan
keolahragaan.
(21 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Beasiswa

Pasal 7

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa
beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan,
baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari
Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan
secara berkelanjutan.
Bagian Keempat
Pekerjaan

Pasal 8

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat
berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai:
a. pegawai ASN;
b. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d. pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta.
(21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 275129 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Pasal 9

(1) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada calon penerima
Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai:
a. pegawai negeri sipil;
b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau
sebutan lain.
(3) Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam
bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tanda Kehormatan
(1)
(2t
(3)

Pasal 10

Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e dapat berupa:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. samkaryanugraha.
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Presiden atas usulan Menteri.
Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda
kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Kewarganegaraan
Pasal 1 1
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa
pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden kepada Olahragawan dan/atau Tenaga
Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia.
SK No 275130A
(2) Pemberian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
Bagian Kedelapan
Kesejahteraan

Pasal 12

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat
berupa:
a. bantuan kesejahteraan;
b. rumah tinggal; dan
c. pengembangan karier.
(21 Bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa uang atau barang yang diberikan
secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan pemberi penghargaan.
(3) Uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dimanfaatkan untuk:
a. bantuan pengobatan; dan/atau
b. bantuan pemenuhan kebutuhan pokok.
(41 Pemanfaatan untuk bantuan pengobatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk biaya pengobatan
yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial kesehatan
nasional.
(5) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada Olahragawan dengan
memperhatikan kebutuhan dari Olahragawan.
(6) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada Olahragawan berupa
pelatihan, pola karier, dan/atau manajemen karier.
(71 Penghargaan Olahraga dalam bentuk bantuan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan.
(8) Pemberian Penghargaan Olahraga secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga dan/atau kepala daerah
sesuai dengan kewenangannya.
SK No 275131 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Bentuk Penghargaan Lain yang Bermanfaat
bagi Penerima Penghargaan

Pasal 13

(1) Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf h dapat berupa:
a. dana kehormatan;
b. bonus berupa uang;
c. bantuan dana pembinaan; dan/atau
d. barang.
(21 Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan
Olahraga.

Pasal 14

Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima
penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.

Pasal 15

(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. capaian prestasi;
b. upaya yang dilakukan;
c. dampak;
d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau
e. inovasi.
(21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon
penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal,
nasional, dan internasional.
(3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh
calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup
curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan.
SK No 275132 A
(4) Dampak...
IEITEtrItrtrN
K INDONESIA
(41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga,
industri Olahraga, dan citra bangsa.
(5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan
dari upaya yang dilakukan.
(6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu
baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja
yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.

Pasal 16

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi
persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
Bagian Kedua
Persyaratan Umum

Pasal 17

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a meliputi:
a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
1. warga negara Indonesia;
2. warga negara asing untuk penghargaan dalam
bentuk kewarganegaraan; dan
3. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
b. bagi Organisasi Olahraga:
1. memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga;
2. berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan
keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
dan
3. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
c. bagi Lembaga Pemerintah:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan
keolahragaan;
SK No 275133 A
d. bagi
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
e. bagi Perseorangan:
1. warga negara Indonesia;
2. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
3. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
4. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
f.
menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam
olimpiade.
Bagian Ketiga
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Pendidikan

Pasal 18

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga,
Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori
baik;
2. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga
dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan
berkelanjutan sehingga memiliki karakter,
berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi
fisik yang baik; dan
3. berpartisipasi aktif pada pertandingan,
perlombaan, dan/atau festival Olahraga
antarsatuan pendidikan dalam lingkup
Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah,
nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi
pengembangan Olahraga Pendidikan yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani peserta didik; dan
c. bagi. . .
SK No 275134A
c.
REPUBUK INDONESIA
_ 11_
bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau
berkontribusi secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik.

Pasal 19

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga,
Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik;
2. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori
baik;
3. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga
dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan
berkelanjutan sehingga memiliki karakter,
berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi
fisik yang baik; dan
4. berpartisipasi aktif pada pertandingan,
perlombaan, dan/atau festival Olahraga
antarsatuan pendidikan dalam lingkup
Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah,
nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi
pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup
pendidikan yang berdampak pada meningkatnya
Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal
kategori baik; dan
c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau
berkontribusi secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik
minimal kategori baik.
SK No 275135 A
Pasal20...
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-t2-

Pasal 20

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga
Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada
bidang Olahraga;
b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas
atau yang sederajat;
c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.

Pasal 21

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan
kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga
Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola
keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.
SK No 275136 A
Pasal22...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA

Pasal 22

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada
Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.

Pasal 23

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina
Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
diberikan berupa:
a. bantuan kesejahteraan; dan/atau
b. pengembangan karier.
(3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.
Pasal24
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan diberikan berupa:
a. bantuan dana pembinaan; dan/atau
b. barang.
SK No 215137 A
(2) Penghargaan
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga
Pemerintah, danf atau swasta.
(3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang
dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak
berolahraga.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. peralatan Olahraga.
(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a
dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau
menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan
kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam
bupati/wali kota.
(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (41huruf b meliputi:
a. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik; dan
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan
pendidikan yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik
minimal kategori baik.
(71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
a. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam Presiden;
SK No 275t38 A
b. telah
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
15-
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain
sesuai dengan kewenangannya;
c. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam gubernur; dan
d. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam bupati/wali kota.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Masyarakat

Pasal 25

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga
Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada
Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta,
dan/atau badan usaha.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau
pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya
untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak
pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran
jasmani; dan
SK No 275139 A
b. melakukan . .
PR.ESIDEN
TTEPUBLIK INDONESIA
16-
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak
pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran
jasmani.

Pasal 26

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga
Masyarakat dalam bentuk tanda kehormatan
diberikan kepada Peolahraga, Pembina O1ahraga, dan
Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus Peolahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. aktif berpartisipasi dalam kegiatan Olahraga
Masyarakat secara teratur dan berkelanjutan; dan
b. memiliki tingkat kebugaran jasmani minimal dengan
kategori sangat baik.
(3) Persyaratan khusus Pembina Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau
pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya
untuk berolahraga secara konsisten yang berdampak
pada meningkatnya partisipasi dan kebugaran
jasmani dengan kategori sangat baik dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Masyarakat di wilayah atau institusinya yang
berdampak pada peningkatan partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani.
(4) Persyaratan khusus Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni telah membina dan/atau
berkontribusi pada masyarakat secara konsisten
paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga
dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani masyarakat
dengan minimal kategori baik.
Pasal2T
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga
Masyarakat dalam bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa:
a. bantuan dana pembinaan; dan/atau
b. barang.
SK No 275140 A
(2) Penghargaan. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
(21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Lembaga Pemerintah,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Peolahraga.
(3) Bantuan dana pembinaan sebagaim€rna dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang
dimanfaatkan untuk membina masyarakat, komunitas,
dan/atau pegawai/karyawan untuk memassalkan
Olahraga.
(41 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
' berupa:
a. piagam; dan/atau
b. peralatan Olahraga.
(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri atau
menteri lain sesuai dengan kewenangannya, piagam
gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota.
(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
pada lingkup Olahraga Masyarakat berupa bantuan dana
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau
pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya
untuk berolahraga secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Masyarakat pada wilayah atau institusinya yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani masyarakat, komunitas,
dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau
institusinya.
(7) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
a. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani masyarakat, komunitas,
dan/atau pegawailkaryawan di wilayah atau
institusinya minimal kategori baik untuk
Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam
Presiden;
b.telah...
SK No 275141 A
P]IESIDEN
REP1JELIK INDONESIA
18-
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani masyarakat, komunitas,
dan/ atau pegawai/ karyawan di wilayah atau
institusinya minimal kategori baik untuk
Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri
atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan
kewenangannya;
c. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani masyarakat, komunitas,
dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau
institusinya minimal kategori baik untuk
Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam
gubernur; dan
d. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani masyarakat, komunitas,
dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau
institusinya minimal kategori baik untuk
Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam
bupati/wali kota.
Bagian Kelima
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Prestasi

Pasal 28

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kemudahan diberikan kepada
Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Perseorangan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan
Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
b.bagi...
SK No 275142 A
REPUBLIK INDONESIA
19-
b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menjadi juara tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil
melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan
keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan
paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menghasilkan prestasi di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; dan
2. berkontribusi dalam pembinaan dan
pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga
Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun;
e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling
singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi
juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah,
nasional, dan/ atau internasional.

Pasal 29

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik; dan
2. menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik paling rendah baik;
2.telah...
SK No 275143 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional.

Pasal 30

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berpendidikan formal paling rendah berijazah
sekolah menengah atas atau yang sederajat;
2. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga internasional yang
diselenggarakan oleh organisasi Olahraga
internasional dan/atau federasi internasional
atau meraih medali emas pada pekan Olahraga
tingkat nasional; dan
3. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat
menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau pegawai/karyawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. memiliki ijazah paling rendah sekolah
menengah atas atau yang sederajat;
2. membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menjadi juara tingkat nasional dan/atau
internasional;
3. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali di tingkat
nasional dan/atau internasional; dan
SK No 27514 A
4.memenuhi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi
pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
lndonesia, atau pegawailkaryawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 1
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan
kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan Tenaga
Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat Asia; dan
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
1. telah membina dan melatih Olahragawan
sehingga secara konsisten paling sedikit
2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
2. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
paling rendah di tingkat Asia.

Pasal 32

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada
Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan,
dan Perseorangan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk tanda keh.ormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat Asia;
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
SK No 275145 A
1. telah
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. telah membina dan melatih Olahragawan
sehingga secara konsisten paling sedikit
2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
2. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
paling rendah di tingkat Asia;
bagi Perseorangan, telah membina dan melatih
Olahragawan sehingga secara konsisten paling
sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan
Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia.

Pasal 33

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kewarganegaraan diberikan kepada
Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan warga negara
asing.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan warga negara asing:
1. berusia 18 (delapan belas) sampai dengan
30 (tiga puluh) tahun;
2. berprestasi di negara asal di tingkat
internasional; dan
3. berprestasi terhadap keolahragaan nasional
atau memenuhi pertimbangan kepentingan
nasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan warga negara asing:
1. berprestasi di negara asal di tingkat
internasional;
2. berprestasi terhadap keolahragaan nasional
atau memberikan sumbangan luar biasa di
bidang Keolahragaan di Indonesia;
3. memiliki kualifikasi dan
kompetensi
keolahragaan tingkat internasional;
4. memenuhi pertimbangan kepentingan nasional;
dan
5. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemberian Penghargaan Olahraga dalam
bentuk kewarganegaraan juga harus memenuhi
persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c
Pasal34...
SK No 275146A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kesejahteraan berupa:
a. bantuan kesejahteraan;
b. rumah tinggal; dan
c. pengembangan karier.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kesejahteraan berupa bantuan
kesejahteraan dan pengembangan karier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
2. menjadi
peserta/masuk kualifikasi
olimpiade / paralimpiade ;
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada
pekan plahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
di tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional.
(3) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan yang
paling rendah menjadi juara pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat Asia.

Pasal 35

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan berupa:
a. dana kehormatan;
b. bonus berupa uang; dan/atau
c. barang.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan,
dan Organisasi Olahraga.
Pasal 36. . .
SK No 275147 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

(1) Penghargaan Olahraga berupa dana kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a
diberikan kepada Olahragawan peraih medali pada
Olimpiade atau Paralimpiade sebelum Olimpiade atau
Paralimpiade Rio de Janeiro Tahun 2016.
(21 Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak
1 (satu) kali untuk capaian prestasi tertinggi.
(3) Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat
yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan
keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, kriteria, dan
tata cara pemberian Penghargaan Olahraga bertrpa dana
kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 37

Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam
bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
2. Olahragawan peserta olimpiade dan/atau
paralimpiade;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. membina dan/atau melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih
medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan
Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional;
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional'
3.membina...
SK No 275148 A
c.
3.
4.
bagi
1.
2.
PRESIDEN
]TEPUELIK INDONESIA
membina dan/atau melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi
peserta olimpiade dan paralimpiade; dan
berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun
sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau
paralimpiade;
Organisasi Olahraga:
telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara
paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; dan
berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat nasional.

Pasal 38

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olah raga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga
lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada
tingkat regional dan internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 275149 A

Pasal 39

Pemberian Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga
Pendidikan harus bersifat edukatif dalam rangka
pengembangan talenta yang berjenjang dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Lingkup Olahraga Masyarakat

Pasal 40

Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat
harus mempertimbangkan:
a. skala capaian prestasi berupa kontribusi dan dedikasi
sebagai tenaga penggerak pemassalan Olahraga yang
dilakukan di tingkat daerah, nasional, dan internasional;
b. upaya yang dilakukan, waktu yang dicurahkan, sumber
daya, dan pengorbanan yang diberikan;
c. dampak atas kontribusi yang luar biasa terhadap
peningkatan kebugaran dan partisipasi masyarakat
berolahraga, tersedianya ruang terbuka publik yang
layak, bertambahnya mutu dan jumlah tenaga
keolahragaan, serta penguatan peran Olahraga dalam
pembangunan sosial, budaya, ekonomi, pariwisata, dan
industri Olahraga;
d. konsistensi dan kontinuitas yang tercermin dari keajegan,
kegigihan, dan berkelanjutan dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
dan
e. inovasi atau pembaruan untuk menghasilkan sesuatu
baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja
yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.

Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga
lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada
tingkat regional dan internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan
SK No 275150 A
c. Pemerintah. . .
REPUBLIK INDONESIA
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Lingkup Olahraga Prestasi

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat regional dan
internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 275151 A
Pasal43...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 43

Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan
Olahraga dan pekan Olahraga tingkat nasional oleh
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah maksimalT5o/o (tujuh puluh lima persen) dari
nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada
South East Asian Games.

Pasal 44

Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan
Olahraga dan pekan Olahraga tingkat Provinsi oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah maksimalTSo/o (tujuh puluh lima persen) dari
nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
provinsi untuk pekan Olahraga nasional.

Pasal 45

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dapat
memberikan Penghargaan Olahraga berupa bonus dalam
bentuk uang kepada Olahragawan, Pembina Olahraga,
dan/atau Tenaga Keolahragaan yang atas prestasinya telah
menerima hadiah berupa uang dari penyelenggara
pertandin gan I perlombaan single euent.

Pasal 46

(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada
peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia;
b. hari Olahraga nasional;
c. hari besar nasional; dan
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, instansi
pemerintah, provinsi, dan / atau kabupaten / kota.
(21 Selain hari peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemberian Penghargaan Olahraga juga dapat
diberikan pada:
SK No 275152 A
a. penyelenggaraan. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pekan Olahraga dan kejuaraan
Olahraga;
b. acara khusus pemberian Penghargaan Olahraga;
dan/atau
c. acara resmi lainnya.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga oleh Organisasi
Olahraga, Organisasi Lain, badan usaha, dan/atau
Perseorangan dapat dilaksanakan pada peringatan atau
acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).

Pasal 47

(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan dengan
memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam
sistem data dan informasi keolahragaan.
(21 Sistem data dan informasi keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem data
keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(3) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
data keolahragaan nasional terpadu dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga disertai dengan bimbingan
keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(21 Bimbingan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. keterampilanmemecahkanmasalah;
b. pendampingan keterampilan berwirausaha;
c. peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
d. pelatihan literasi digital; dan/atau
e. akses permodalan.

Pasal 49

Pemberian Penghargaan Olahraga dari kementerian/lembaga
pada Pemerintah Pusat selain kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemuda dan olahraga.
SK No 275153 A
Pasal50...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 50

(1) Untuk menjamin obyektivitas dalam pemberian
Penghargaan Olahraga, dibentuk tim penilai yang terdiri
atas:
a. tim penilai tingkat pusat;
b. tim penilai tingkat provinsi; dan
c. tim penilai tingkat kabupaten/kota.
(21 Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibentuk oleh gubernur.
(41 Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh
bupati/wali kota.

Pasal 51

(1) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 berjumlah gasal yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merzrngkap anggota; dan
c. maksimal 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
tingkatan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O ayat (1);
b. Organisasi Olahraga;
c. tokoh Olahraga;
d. akademisi bidang Olahraga;
e. praktisi bidang Olahraga; dan
f.
wartawan media massa.

Pasal 52

(1) Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf a bertugas memberikan
pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian
Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat.
(21 Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas memberikan
pertimbangan kepada gubernur dalam pemberian
Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Tim...
SK No 275154A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c bertugas
memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota
dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
sampai dengan Pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 54

Pelaksanaan pemberian penghargaan Olahraga yang menjadi
kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan
oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol4
tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor l}2l, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian
Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL4 Nomor l}2l, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 57

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 215155 A
Agar
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARTS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 24
ttd.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
H
SK No 275156A
Djaman