Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT

PERPRES No. 121 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.265

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Ombudsman yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Ombudsman yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

www.peraturan.go.id

---

2017, No.265 -4-

masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Ombudsman Republik Indonesia.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.265

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangundangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai

dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat

Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

www.peraturan.go.id

---

2017, No.265 -6-

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.265