Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016

PERPRES No. 121 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa

hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan

temperatur atmosfer berupa fasa gas yang

diperoleh dari proses penambangan Minyak dan

Gas Bumi.

1. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas

bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan

bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar

perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal

dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak

dan Gas Bumi.

1. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi

yang ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna

Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di

bidang penyediaan tenaga listrik untuk

kepentingan umum.

1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk

usaha tetap yang ditetapkan untuk

melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada

suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja

Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas

Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha

Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas

Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan

memperoleh keuntungan atau laba.

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -5-

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas

bumi.

1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha

Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya

disebut SKK Migas adalah pelaksana

penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha

hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi

berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah

pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang

dibentuk untuk melakukan pengaturan dan

pengawasan terhadap penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas

Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa

pada Kegiatan Usaha Hilir.

1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya

disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah

yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan

pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di

bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di

darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0

sampai dengan 12 mil laut).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat

(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)

sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di

titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate)

dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.

(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna

Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi

membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas

Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -6-

berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau

Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga

lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempertimbangkan:

  • ketersediaan Gas Bumi bagi industri

pengguna Gas Bumi; dan

  • pertumbuhan ekonomi nasional melalui

pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka

meningkatkan nilai tambah yang dapat

diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi

sebagaimana dimaksud pada huruf a.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1

(satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang

bergerak di bidang:

  • industri pupuk;
  • industri petrokimia;
  • industri oleochemical;
  • industri baja;
  • industri keramik;
  • industri kaca; dan
  • industri sarung tangan karet.

(2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan

Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh

Presiden.

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -7-

(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat

diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang

bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi

kepentingan umum yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan

melalui penyesuaian:

  • Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor;

dan/atau

  • tarif penyaluran Gas Bumi.

(2) Dalam perhitungan penyesuaian untuk

penetapan Harga Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:

  • mempertimbangkan rekomendasi

perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi

dari SKK Migas dan BPMA;

  • mempertimbangkan rekomendasi

perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan

Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur;

dan

  • meminta pertimbangan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan negara terkait perhitungan

penyesuaian penerimaan negara.

(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga

Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud

pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk

Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di

wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12

mil laut).

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -8-

(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

pengurangan dari penerimaan bagian negara yang

diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak

Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun

berjalan.

(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara

pada tahun berjalan.

(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah

memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada

Kontraktor.

(7) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas

Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas

Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi

sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang

dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a.

(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas

Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh

Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara

dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang

kegiatan usaha Gas Bumi.

(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi

kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif

secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan

kewenangannya.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga

Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan

Menteri.

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -9-

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan

Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna Gas

Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi

Tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu

dengan mempertimbangkan kondisi

perekonomian dalam negeri.

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim

Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan

wakil dari kementerian yang menyelenggarakan

urusan koordinasi pemerintahan di bidang

perekonomian, kementerian yang

menyelenggarakan urusan koordinasi

pemerintahan di bidang kemaritiman dan

investasi, kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang energi dan

sumber daya mineral, kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perindustrian.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

peraturan.go.id

---

2020, No. 300 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2020

,

ttd.

peraturan.go.id