Langsung ke konten

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

PERPRES No. 121 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) negara yang telah seleiai melaksanakan tugas l[gqteri kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliha."I",

kesehatan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) iuga
diberikan kepada sekretaris Kabinet yang telah selesai
melaksanakan tugas kabinet.

Pasal 2

Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l jug3 diberikan kepada istri/Iuami yang sah dan
tercatat dalam administrasi menteri negara.

. Pasal 3. .

SK No 243522 A

---

FRESIDEN

Pasal 3

(1) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali
mutu dan kendali biaya.

(2) Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia
dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau

masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari
60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau
Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali
masa jabatan; atau
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam
puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau
Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur
hidup.

(4) Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik
pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara
di dalam negeri.

Pasal 4

Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh
penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralry'at,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu.

. Pasal 5. .

SK No 2ll43l A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman
pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi
dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sekretariat negara.

Pasal 6

(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah
pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan
kesehatan secara sekaligus.

(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian
Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 7

Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal menteri negara yang
telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana;
- mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka
maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda
sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri karena mendapatkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana.

Pasal 8

Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan
tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal9"..

SK No 2ll432A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 9

(1) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan

dengan Keputusan Presiden.

(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing
kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sekretariat negara.

Pasal 10

(1) Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan

jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sekretariat negara melaksanakan
monitoring dan evaluasi.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 1 1

(1) Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan

bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah
selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi
menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/
ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2Ol9 - 2024.

(2) Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/
ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan
lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan
kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan
purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet
ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak
lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan
kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 211433 A

---

PTIESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 243523 A