Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT

PERPRES No. 122 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.266 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.266

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas

Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan

### Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran

www.peraturan.go.id

---

2017, No.266 -6-

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 382)

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 382) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.266

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.266 -8-