Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCIIANGE

PERPRES No. 122 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2011-12-16

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protoal 6 Raihtags Border and Interchnnge

Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun
Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada
tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.

(2) Salinan naskah asli Protoul 6 Railwags Border and

Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan
Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris ' dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 137894A

---

PRES!DEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkarr
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L O[crober 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggd 2l Oktober 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 1382l9A