Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk
daerah kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah
selaku pengguna anggaran/barang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.364 -3-
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya
disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
