Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 123 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.267

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2017, No.267 -4-

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian

Negara.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan

Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.267

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur

dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 240) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240) dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.267 -6-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.267

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 123 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN

NEGARA

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TUNJANGAN KINERJA

No KELAS JABATAN

PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 29.085.000,00

1. 16 Rp. 20.695.000,00

1. 15 Rp. 14.721.000,00

1. 14 Rp. 11.670.000,00

1. 13 Rp. 8.562.000,00

1. 12 Rp. 7.271.000,00

1. 11 Rp. 5.183.000,00

1. 10 Rp. 4.551.000,00

1. 9 Rp. 3.781.000,00

1. 8 Rp. 3.319.000,00

1. 7 Rp. 2.928.000,00

1. 6 Rp. 2.702.000,00

1. 5 Rp. 2.493.000,00

1. 4 Rp. 2.350.000,00

1. 3 Rp. 2.216.000,00

1. 2 Rp. 2.089.000,00

1. 1 Rp. 1.968.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id