Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 123 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja
dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217 -5-

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei

2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Dalam Negeri yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Dalam Negeri diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Dalam Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Menteri Dalam Negeri menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam

Negeri sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217 -6-

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan

oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam

Negeri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217 -7-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 150

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 376), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 217-9-

www.peraturan.go.id