Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota
untuk daerah kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
peraturan.go.id
---
2020, No. 309 -3-
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang
DAK Fisik.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang
selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen
yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau
dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan
pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
