Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Teknologi Sumatera
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut
Teknologi Sumatera dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.253 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
