Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN

PERPRES No. 124 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli

atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan

lainnya yang sah.

1. Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)

adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan

pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat

dengan tarif yang terjangkau.

1. Angkutan Pelayanan Kelas Ekonomi adalah angkutan

orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana

perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan

minimum.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau

badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk

perkeretaapian.

1. Badan ...

---

.~....

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau

sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui

penyertaan secara langsung yang berasal dari

kekayaan Negara yang dipisahkan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.

1. Pemerintah Pu sat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintah negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya

disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan

anggaran yang disusun oleh Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi

se bagai beriku t:

Pasal 2

(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan

kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang

terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban

Pelayanan Publik (public service obligation).

(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu

membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara

sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi

dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif

angkutan penumpang kelas ekonomi.

(3) Selisih ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh menteri

dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara

sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab

Pemerintah dalam bentuk Kewajiban Pelayanan

Publik (public service obligation).

(4) Menteri menetapkan pedoman perhitungan tarif

dalam penyelenggaraan angkutan Kewajiban

Pelayanan Publik (public service obligation) oleh

Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban

Pelayanan Publik (public service obligation).

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan

usaha lain.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

sebelum berakhirnya tahun anggaran.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan

perintis bidang perkeretaapian.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), BUMNpenyelenggara sarana

perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan

usaha lain.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dan/ atau

Badan Usaha yang melaksanakan penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)

dan/ atau subsidi angkutan perintis perkeretaapian wajib

melaksanakan pen ca ta tan penyaluran dana

penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public

service obligation) dan/ a tau biaya penyelenggaraan
subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian sesuai

prinsip akuntansi yang berlaku umum.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 26

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public

service obligation), penyelenggaraan angkutan perintis

perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian

milik negara, perawatan dan pengoperas1an prasarana

perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh

badan usaha, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dian tar a ...

---

""'-- ,..,, .
~·"

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal26A

( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap

penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public

service obligation) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah

membayarkan lebih besar kepada badan usaha

penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud

disetorkan ke kas negara oleh badan usaha

penyelenggara, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap

penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public

service obligation) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah

membayarkan lebih kecil kepada badan usaha

penyelenggara, kekurangan pembayaran kepada

badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan

untuk dianggarkan dalam APBN dan/ atau APBN-P,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal II

Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ... ' ;

---

. ...

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden mi dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya