Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
1. Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)
adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan
pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat
dengan tarif yang terjangkau.
1. Angkutan Pelayanan Kelas Ekonomi adalah angkutan
orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan
minimum.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
1. Badan ...
---
.~....
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
1. Pemerintah Pu sat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintah negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
se bagai beriku t:
