(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
1. Wakil Ketua I merangkap anggota:
Menteri Kesehatan
1. Wakil Ketua II merangkap anggota:
Menteri Dalam Negeri
1. Anggota:
- Menteri Agama;
- Menteri Sosial;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pariwisata;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.367
Pembangunan Nasional;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi;
- Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
- Kepala Badan Narkotika Nasional;
- Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia;
- Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia;
- Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia; dan
- Ketua Forum Lembaga Swadaya
Masyarakat HIV AIDS.
1. Sekretaris merangkap anggota:
Direktur Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2
(dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
