Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2006

PERPRES No. 124 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS

Nasional terdiri dari:

1. Ketua merangkap anggota:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan

1. Wakil Ketua I merangkap anggota:

Menteri Kesehatan

1. Wakil Ketua II merangkap anggota:

Menteri Dalam Negeri

1. Anggota:

  • Menteri Agama;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Komunikasi dan Informatika;
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Menteri Pariwisata;
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Menteri Ketenagakerjaan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Pemuda dan Olahraga;
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

  • Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.367

Pembangunan Nasional;

  • Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan

Tinggi;

  • Sekretaris Kabinet;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  • Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi;

  • Kepala Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional;

  • Kepala Badan Narkotika Nasional;
  • Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter

Indonesia;

  • Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat

Indonesia;

  • Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
  • Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri

Indonesia; dan

  • Ketua Forum Lembaga Swadaya

Masyarakat HIV AIDS.

1. Sekretaris merangkap anggota:

Direktur Jenderal Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2

(dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh

sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit

www.peraturan.go.id

---

2016, No.367 -4-

organisasi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesehatan.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan

administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS

Nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah

berkoordinasi dengan kementerian yang

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan kebudayaan.

1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal

yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan

AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan

tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan

dibentuknya sekretariat Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional yang baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

  • pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan

dokumen sekretariat Komisi Penanggulangan

AIDS Nasional yang lama diserahkan kepada

sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS

Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

(2) Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset,

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.367

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penyerahan pembiayaan dan aset kepada sekretariat

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang

dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini

dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan dan harus

selesai paling lambat 3 (tiga) bulan.

1. Ketentuan Pasal 17 dihapus.

1. Di antara Pasal 16B dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) Pasal

yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31

Desember 2017.

(2) Setelah berakhirnya masa tugas Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi:

  • penetapan kebijakan, rencana strategis

nasional, dan langkah-langkah strategis,

penyebarluasan informasi, kerja sama regional

nasional, serta pengendalian, pemantauan, dan

evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional menjadi

tanggung jawab menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesehatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.367 -6-

  • koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional menjadi

tanggung jawab menteri yang

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan kebudayaan.

(3) Dengan berakhirnya masa tugas Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), segala aset Komisi

Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik

negara yang selanjutnya diserahkan kepada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan

audit sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor

75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS

Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.367

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id