Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 124 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.268

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola

Perbatasan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola

Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola

Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.268 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola

Perbatasan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Pengelola Perbatasan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan

Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni
2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2017, No.268

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola

Perbatasan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-

masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola

Perbatasan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 239) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.268 -6-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.268