Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURANPRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012

PERPRES No. 125 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 2

(1) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas

yang diperuntu bagi kendaraan bermotor

untuk transporta i jalan berupa CNG.

(2) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas

berupa CNG seb gaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sec ra bertahap pada daerah tertentu

dalam wilayah Ne ara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Penetapan daera tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) itetapkan oleh Menteri setelah

mendapatkan p rtimbangan dari menteri yang

menyelenggaraka urusan pemerintahan di bidang

perhubungan.

1. Ketentuan Pasal 4 di apus.

1. Ketentuan Pasal 5 dil apus.

1. Ketentuan Pasal 6 iubah sehingga Pasal 6 berbunyi

sebagai berikut:

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

( 1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas

berupa CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik

Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung

kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan

dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib memenuhi ketentuan:

  • memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG;

dan

  • jamman ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa

CNG.

( 4) Badan Usaha Milik Negara se bagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi gas bagi

kendaraan bermotor untuk transportasi jalan dari

Menteri.

(5) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha

Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan

penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penunjukan langsung kepada Badan Usaha diatur

dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan

Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan

fasilitas distribusi dan/ atau pembangunan dan

pengoperasian SPBG.

(2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) oleh Badan Usaha Milik Negara dapat

dilakukan dengan menggunakan Anggaran

Pendapatan Belanja Negara dan/ atau Anggaran

Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan

penugasan.

(3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) oleh Badan Usaha dilakukan dengan

menggunakan Anggaran Badan Usaha yang

mendapatkan penunjukan langsung.

(4) Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan

Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat

dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 7A ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG,

menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian,

gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya:

  • melakukan percepatan proses penzman dan

pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG;

  • mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa

CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor

angkutan penumpang umum; dan

  • melakukan sosialisasi penggunaan Bahan Bakar

Gas berupa CNG.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 8

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

( 1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian

Bahan Bakar Gas, Menteri menetapkan harga jual

eceran CNG.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 9 ...

---

PRE SI DEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Pemerintah memberikan bantuan Konverter Kit

secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan

bermotor angkutan penumpang umum berikut

pemasangannya secara bertahap sesuai dengan

daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian

Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pemberian bantuan secara gratis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya 1 (satu)

kali.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk

kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan

penumpang umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik

Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.

(2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk

kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan

penumpang umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan

Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/ atau

Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang

mendapatkan penugasan.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter

Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor

angkutan pen um pang um um menggunakan

Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyediaan dan

pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas

dan kendaraan bermotor angkutan penumpang

umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun

jamak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 11 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 17

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perindustrian mengatur persyaratan teknis

rangkaian komponen Konverter Kit.

1. Ketentuan Pasal 20 dihapus.

Pasal II

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kernaritiman,