(1) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas
yang diperuntu bagi kendaraan bermotor
untuk transporta i jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG seb gaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sec ra bertahap pada daerah tertentu
dalam wilayah Ne ara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penetapan daera tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) itetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan p rtimbangan dari menteri yang
menyelenggaraka urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
1. Ketentuan Pasal 4 di apus.
1. Ketentuan Pasal 5 dil apus.
1. Ketentuan Pasal 6 iubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 6 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
