Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena
ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan
ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok
sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta
tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya
dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau
status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
1. Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan
Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.
1. Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri
dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing
atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga
negara asing yang bermasalah atau meninggal.
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana,
atau kondisi membahayakan manusia.
1. Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
1. Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
www.peraturan.go.id
---
2016, No.368
yang melaksanakan urusan keimigrasian.
