(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada
kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 219 -5-
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan
profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.