Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan
baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan
makanan atau minuman.
1. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan
harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas
ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di
masyarakat.
1. Cadangan . . .
SK No 156198 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya
disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai
dan dikelola oleh Pemerintab.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana
seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah
makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi
yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
1. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan
Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dalam
mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan,
meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin
dan/ atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama
internasional.
1. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,
kelebihan, dan/ atau ketidakmampuan perseorangan
atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan
Pangan dan Keamanan Pangan.
1. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah
yang disehabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi
Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan
lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
1. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya
disebut Kepala Sadan adalah kepala lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pangan.
1. Harga Pembeliar1 Pemerintah yang selanjutnya
disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah
di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu
yang ditetapkan menjadi CPP.
1. Harga ...
SK No 156199 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 4
1. Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh
Kepala Badan dengan mempertimbangkan struktur
biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi,
biaya distribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik
Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang
tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
1. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau
lainnya.
