Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PERPRES No. 126 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(2) Blangko KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
(3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) KTP non-elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
(2) Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
(3) Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga Pasal 10 B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 B
(1) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:
a. Identitas resmi bukti domisili penduduk;
b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 E diubah, sehingga Pasal 10 E berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 E
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 hasil pemberlakuan KTP Elektronik kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh swasta.
(3) Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id