Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT

PERPRES No. 126 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.270

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

www.peraturan.go.id

---

2017, No.270 -4-

menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi

Pemilihan Umum.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.270

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-

masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8

diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 383) dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

www.peraturan.go.id

---

2017, No.270 -6-

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan

Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 383) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.270