Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya
berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur
lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium
dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan
iodium.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran Garam.
1. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.
1. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan Usaha Pergaraman.
1. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut
SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang
dilakukan secara terintegrasi.
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geogralis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
1. Pemerintah Pr.rsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
9.Menteri...
SK No 137013 A
---
PRESIDEN
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Kesatu
Umum
