Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 126 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.

Pasal 3...

SK No 2ll334A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211335 A

---

{

PRESTDEN

REPUEUK INDONESIA

4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 233

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No243674A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 126TAHVN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN

DAN TEKNOLOGI

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan 1 Rp2.025.000,00 Teknologi Ahli Utama
Analis Pemanfaatan IImu pengetahuan dan 2 Rp1.380.O00,00 Teknologi Ahli Madya
Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 3 Rp1.1o0.000,00 Teknologi Ahli Muda
Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 4 Rp54O.000,00 Teknologi Ahli Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
nistrasi Hukum,

si anna Djaman

SK No243675A