Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011

PERPRES No. 127 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-01

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG

dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di

bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.255

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id