Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 127 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan

tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Kesehatan yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja
dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221 -5-

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Kesehatan yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Kesehatan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Kesehatan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Menteri Kesehatan menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221 -6-

Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kesehatan wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Kesehatan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur

dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221 -7-

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 221-9-

www.peraturan.go.id