Langsung ke konten

KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN

PERPRES No. 127 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah
kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana
tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas
tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata
ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah,
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
dan/ atau perizinan terkait kegiatan yErng memanfaatkan
ruang laut.
yang 2. Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang
melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.
1. Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
1. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil
identilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1) Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk

Tim Koordinasi.
(21 Penyelesaian

SK No 135404 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) merupakan program strategis nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Anggota : 1, Menteri Pertahanan;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaan
Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;

1. Menteri. . .

SK No 135403 A

---

PRESIDEN

1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
1. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
1. Kepala Badan Informasi
Geospasial.

(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas:
- kebijakan dan langkah-langkah
strategis dalam rangka penyelesaian
Ketidaksesuaian;
- memberikan arahan strategis terhadap rencana
aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun
pemerintah oleh kementerian/lembaga dan
daerah; dan
- memberikan arahan dan langkah-langkah
strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(s) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat
dan tim pelaksana.

(6) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku
(71 Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri
selaku Ketua Tim Koordinasi.
penyelesaian (8) Dalam rangka mendukung
Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di daerah, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dapat
membentuk tim koordinasi penyelesaian
Ketidaksesuaian daerah.

BABIII ,..

SK No 135402A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan

dengan tahapan:
- pengumpulan Data pembentuk PITTI;
- identifrkasiKetidaksesuaian;
- penetapan PITTI;
- prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
- penJrusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian;
- Ketidaksesuaian berdasarkan
rencana aksi yang disepakati oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian; dan
- pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala,
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
secara luring.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data Pembentuk PITTI

Pasal 4

(1) Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah wajib

menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2)Data. . .

SK No 135401 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(21 Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran
peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(3) Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana

dimalsud pada ayat (1) juga disertai dengan Data
pendukung sesuai dengan kewenangannya.

(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

minimal mencakup:
- jumlah penduduk;
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
- berita acara pengumpulan dan verifikasi Data
pembentuk PITTI; dan
- data pendukung lainnya sebagaimana tercantum
dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Data pendukung yang disampaikan oleh

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan informasi geospasial.

Bagian Ketiga
Identifikasi Ketidaksesuaian

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk

PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim
pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian.
(21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
- Ketidalsesuaian batas daerah;
- Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah
provinsi, rencana tz1a ruang wilayah
kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi,
hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;

  • Ketidaksesuaian

SK No 156926 A

---

,{

IND
7-
- Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas
tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan
terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut;
dan
- Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut,
rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah,
dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait
kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah
dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.

Bagian Keempat
Penetapan PITTI

Pasal 6

(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.

Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.

(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar dalam men5rusun prioritas
Ketidaksesuaian.

Bagran Kelima
Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian

Pasal 7

(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan

berdasarkan:
jenis/tipologi a.
- dampakpentingKetidaksesuaian;
- luasanKetidaksesuaian;
d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau
yang bersifat strategis. e. kebijakan nasiond

(2)Prioritas...

SK No 160804A

---

PRESIDEN

(21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh
Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak
PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).

Bagran Keenam
Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian

Pasal 8

(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang

ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam
pen5rusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian.
Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun l2l dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian.

(3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian

Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara kesepakatan
penyelesaian Ketidaksesuaian.

(4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.

(5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
jenis/tipologiKetidaksesuaian; a.
- kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
- rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian;
jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian; d.
penyelesaian e. keluaran dan tindak lanjut
Ketidaksesuaian termasuk penetapan
penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
- penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian.

(6) Rekomendasi . . .

SK No 135398A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang
penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan
hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah.
Ketidaksesuaian l7l Target rencana aksi penyelesaian sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa
penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau
pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sesuai
berdasarkan ketentuan peraturan
undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata
ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.

(8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian

Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.

(9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah

daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5)
atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak
sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
- Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan
tindak lanjut yang diperlukan; dan
- Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim
Koordinasi.

Bagian Ketujuh
Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Pasa1 9

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud
dalasl Pasal 8.

(2) Dokumen . . .

SK No 135397 A

---

PRESIDEN

_10_
(21 Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling
lama lO (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya
penyelesaian Ketidaksesuaian.

(3) Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan,
dan/atau pencabutan Data.
(41 Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/ atau
pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI
untuk pemutakhiran PIT'U.

Pasal 10

(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau

pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi
penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
kementerian/lembaga dan/atau l2l Dalam hal
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah
diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.

Bagran

SK No 135396A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Bagran Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian

dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah
daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap
setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3.
(21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim
Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.

(3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan

evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim
Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah
penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.

Bagian Kesembilan
Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian

Pasal 12

Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaporkan oleh Menteri
kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau
sewal<tu-waktu jika diperlukan.

BABIV...

SK No 135395 A

---

PRESIDEN

MASA KERJA

Pasal 13

Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2O24.

PENDANAAN

Pasal 14

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara masing-
masing kementerian / lembaga;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 135394A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
dengan pengundangan Peraturan Presiden ini
RePublik penempatannya dalam kmbaran Negara
Indonesia.

Ditetrpkan di Jakarta
pada tanggal 3l Oktober 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3l Oktaber 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,
uI,*=
S Djaman ( K

SK No 160692A