Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 127 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang
selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.

Pasal 3...

SK No 211339A

---

FRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No2l1340A

---

I

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara nepuStik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal LT Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

dang Perundang-undangan
strasi Hukum

ilvanna Djaman

SK No243677A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 127 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KURATOR KOLEKSI HAYATI

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KURATOR KOLEKSI HAYATI

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya Rp1.38O.OO0,0o
3 Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama Rp5a0.O00,O0

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidalg Perundang-undangan
SEKR strasi Hukum,

E
rrrY*
anna Djaman
tK N D

SK No243678A