Definisi
Untuk keperluan Protokol ini:
(a) “Sistem Transit Kepabeanan ASEAN” atau “ACTS” adalah sistem
kepabeanan dalam hal angkutan transit di bawah pengawasan Pabean
untuk memfasilitasi pergerakan barang yang melewati wilayah satu atau
lebih Para Pihak yang ditetapkan berdasarkan Protokol ini, pada saat
melintasi satu atau lebih wilayah tersebut merupakan satu bagian dari
keseluruhan perjalanan yang dimulai dan berakhir di luar perbatasan satu
atau lebih wilayah Para Pihak yang dilewati arus lalu lintas barang transit;
(b) “Prosedur ACTS” adalah peraturan dan prosedur yang mengatur ACTS
sebagaimana ditetapkan dalam Protokol ini beserta Lampiran Teknisnya;
1
---
(c) “Otoritas yang berwenang” adalah otoritas Pabean atau otoritas lainnya
yang bertanggung jawab menerapkan ketentuan Protokol ini;
(d) “Pabean” adalah otoritas Pabean Para Pihak;
(e) “Kewajiban Pabean” adalah bea kepabeanan, pajak, dan biaya yang dapat
dikenakan untuk barang-barang berdasarkan prosedur ACTS;
(f) “Kantor Pabean Keberangkatan” adalah setiap kantor Pabean tempat
pelaksanaan transit dimulai;
(g) “Kantor Pabean Tujuan” adalah setiap kantor Pabean tempat pelaksanaan
transit berakhir;
(h) “Kantor Pabean Transit” adalah setiap kantor Pabean tempat keluar dari
atau masuk menuju suatu Pihak dalam rangka pelaksanaan transit;
(i) “Pemberitahuan Transit Pabean” adalah pemberitahuan yang diajukan oleh
Prinsipal kepada Kantor Pabean Keberangkatan untuk menempatkan
barang berdasarkan prosedur ACTS;
(j) “Teknik pengolahan data” adalah pemasukan informasi yang diperlukan
untuk melengkapi persyaratan formal terkait ke dalam sistem pengolahan
data otoritas yang berwenang atau pertukaran pesan standar Elektronik
dengan otoritas yang berwenang;
(k) “Penjamin” adalah setiap pihak ketiga orang perseorangan atau badan
hukum yang secara tertulis bersedia membayar secara bersama-sama dan
masing-masing dengan prinsipal setiap kewajiban Pabean yang potensial
sampai dengan jumlah yang dijaminkan;
(l) “Kantor Penjaminan” adalah kantor yang ditunjuk oleh Pihak untuk
mengurus pengaturan di negara tersebut dalam rangka pemberian
kewenangan bagi penjamin dan pengawasan jaminan yang mencakup
pelaksanaan transit;
(m) “Prinsipal” adalah orang yang menempatkan barang-barang berdasarkan
prosedur ACTS, walaupun hal ini dilakukan oleh perwakilan resminya;
(n) “Pelaksanaan transit” adalah pengangkutan barang dari Kantor Pabean
Keberangkatan menuju Kantor Pabean Tujuan berdasarkan prosedur ACTS.
2
---
