Langsung ke konten

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PERPRES No. 128 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas

pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Informasi . . .

SK No 143241 A

---

PRESIDEN

-.)-

(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi

geospasial tematik, dan infrastruktur informasi
geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 3

Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi
geospasial;
- penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di
bidang informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
informasi geospasial;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BIG;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BIG;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan
nasional.
BABIII ...

SK No 143239 A

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagiaa Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan organisasi BIG terdiri atas:
- Kepala BIG;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
- Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.
Bagian Kedua
Kepala Badaa Informasi Geospasial

Pasal 7

Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam
menjalankan tugas dan fungsi BIG.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala BIG.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BIG.

### Pasal 10. . .

SK No 144624A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan BIG;
- koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan
anggaran BIG;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi BIG;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.
Pasal l1

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas
paling banyak 1 (satu) Bagran.
(a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai
kebutuhan.

Bagan Keempat
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di

bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.

(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh

Deputi.

### Pasal 13...

SK No 144623 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial dasar.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar;
- pelaksanaan kebljakan teknis di bidang
dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi
geospasial dasar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial
dasar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagran Kelima
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di

bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.

(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin

oleh Deputi.

### Pasal 17. . .

SK No 144622A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A

Pasal 17

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai
tugas perumuszul dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik

menyelenggarakan fungsi:
- perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan
penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi
geospasial tematik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial
tematik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Baglan Keenam
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.

(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l

dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 21 ...

SK No 144621 A

---

PRESIDEN

Pasal 21

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur
informasi geospasial.

Pasal 22

Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam

### Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi
geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan
penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di c.
bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur
informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi
geospasial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri

atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Ketujuh
Inspektorat

Pasal 24

(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di

lingkungan BIG.

(2) Inspektorat...

SK No 144620A

---

PRESIDEN

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di iingkungan BIG.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala BIG;
- peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal27
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan
dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi
administrasi atau ketatausahaan.

Bagian Kedelapan
Pusat

Pasal 28

(1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Kepala I']usat.

### Pasal 29...

SK No l55l09A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 29

(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan

beban kerja.

(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan

dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi administrasi atau ketatausahaan.

Bagran Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau

tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksona Teknis.

Pasal 32

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah
mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

SK No l55l08A

---

PRESIDEN

TATA KERIA

Pasal 33

Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

Pasal 34

(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit

organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.

Pasal 35

Kepala BIG laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 36

BIG harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BIG.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melalsanakan tugas
dan fungsinya harus prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG
maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga
lain yang terkait.

### Pasal 38...

SK No 1214884 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 38

Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Bagran Kesatu
Jabatan

Pasal 41

(1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama

atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan

pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala...

SK No 1,14883 A

---

PRESIDEN

_ 13_

(4) Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 42

Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh Presiden atas
usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 43

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Kepala BIG.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala

Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di
lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
BIG.

PENDANAAN

Pasal 44

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur
negara.

## BAB IX. . .

SK No 1,14882 A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20 I 1
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahlurr
2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255),
dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 20l1 tentang Badan Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 I
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkaa.
Agar

SK No 144775 A

---

Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal I November 2022

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal I November 2O22

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

istrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 155358 A