Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 129 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

DalamPeraturanPresidenini yang dimaksuddengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250

1. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Lembaga Administrasi Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telahmendapatpersetujuandarimenteriyang

menyelenggarakanurusanpemerintahan di

bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

LembagaAdministrasi Negara, selain diberikan penghasilan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di LingkunganLembagaAdministrasi Negara

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu danbelum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan

LembagaAdministrasi Negara;

  • Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250 -4-

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

LembagaAdministrasi Negara yang tidak diberikan

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan KepalaLembagaAdministrasi

Negara.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan LembagaAdministrasi Negara ditetapkan oleh

KepalaLembagaAdministrasi Negara sesuai dengan

persetujuanmenteriyang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250

menyelenggarakanurusanpemerintahan di

bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga

Administrasi Negara sebagaimana dimaksud padaayat

(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga

Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan

menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteriyang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteriyang

menyelenggarakanurusanpemerintahan di

bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi berkoordinasi dengan menteriyang

menyelenggarakanurusanpemerintahan di

bidangkeuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannyamaka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250 -6-

Negarawajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara

setelahberkoordinasidenganmenteriyang

menyelenggarakanurusanpemerintahan di

bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteriyang

menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

PadasaatPeraturanPresideninimulaiberlaku, Peraturan

Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.250 -8-