DalamPeraturanPresidenini yang dimaksuddengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.250
1. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga Administrasi Negara.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telahmendapatpersetujuandarimenteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
