Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 129 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah
diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.

Pasal 3...

SK No211349A

---

PRESIOEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tuqiangan Analis Data Ilmiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah bagi:
a Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No2ll350A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L7 Olnober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 236

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
ministrasi Hukum,

-*
anna Djaman
lKt

SK No243682A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A

NOMOR 129 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS DATA ILMIAH

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS DATA ILMIAH

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Data Itmiah Ahli Utama Rp2.025.0O0,00
2 Analis Data Ilmiah Ahli Madya Rp1.380.0O0,00
3 Analis Data Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Analis Data llmiah Ahli pertama Rp54O.0O0,O0

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengErn aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum

Djaman

SK No243683A