Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERAL SWISS MENGENAI PEMBEBASAN VISA BERSAMA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS FEDERAL COUNCIL ON MUTUAL VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC OR SERVICE PASSPORTS)

PERPRES No. 13 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Swiss Federal Council on Mutual Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .

depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33

depkumham.go.id