Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

PERPRES No. 13 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan
ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi
Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.31

1. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN
adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan kawasan perbatasan negara.
1. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta)
orang per tahun.
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 4

1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
1. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
1. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
1. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan
koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah
yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan
budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut,
yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Pulau Sumatera.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.31

- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang
Pulau Sumatera;
- arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau
Sumatera.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera

Pasal 3

(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat

operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.

(2) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai

dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau
Sumatera;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau
Sumatera; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau
Sumatera.

SUMATERA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Pulau Sumatera

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
- pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta
pertambangan yang berkelanjutan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 6

- swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
- kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk
ketenagalistrikan;
- pusat industri yang berdaya saing;
- pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata,
bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting,
Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
- kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai
dengan kondisi ekosistemnya;
- kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan
tropis basah;
- kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana;
- pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir
timur Pulau Sumatera;
- jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan
keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka
keterisolasian wilayah; dan
- kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang
negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara
Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan
memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Sumatera

Pasal 6

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi

perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan
tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional
sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan;
- pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan
perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan
industri jasa hasil perikanan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.31

- pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral,
batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan
kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan
pertambangan.

(2) Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet,

kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional
sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit,
karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;

- mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil
perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah
lingkungan; dan

- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
penelitian dan pengembangan perkebunan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan

kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan
industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:

- mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan
perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya;

- mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa
hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan

- mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan
PKN, PKW, serta PKSN.

(4) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan

mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri
pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi:

- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral,
batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan
memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan
dampak negatif terhadap lingkungan; dan

- mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung
oleh pengelolaan limbah industri terpadu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 8

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung

pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
- pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung
dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
- pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian
pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta
sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian
pangan berkelanjutan; dan
- pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber
daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman
pangan.

(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang

didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil
pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan
andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan
pangan;
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman
pangan; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.

(3) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan

pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak,
serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi,
termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai
kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah
hujan;
- mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan
sawah beririgasi menjadi non sawah; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.31

- mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional
untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(4) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana

sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian
tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan
beserta waduknya dan jaringan irigasi.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi

nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c meliputi:
- pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
- pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.

(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga
gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan
berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik
tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB),
dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik
seluruh Pulau Sumatera; dan
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik
antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan
industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
- pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.

(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan

peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan
kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan
sarana;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 10

- merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan
industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan
industri kreatif.

(3) Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
- mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan
kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan
kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari
pelabuhan dan/atau bandar udara.

Pasal 10

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing

internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu
pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
e meliputi:
- rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata
ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran; dan
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran.

(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan

pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan,
serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan
pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu
pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran; dan
- merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari,
cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai

pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.31

- mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan
perkotaan nasional;
- meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional
dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu
pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
- meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau
Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan
wisata.

Pasal 11

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung

bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari
luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
- pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi
kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
- pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu
kawasan berfungsi lindung; dan
- pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip
berkelanjutan.

(2) Strategi untuk pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan

rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- menetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
- memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam
rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.

(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi

mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di
kawasan berfungsi lindung;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu
Wilayah Sungai (WS), kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan
air tanah pada daerah Cekungan Air Tanah (CAT), kawasan hutan
lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan
kelerengan terjal;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 12

(4) Strategi untuk pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan

prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:

- merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami
deforestasi dan degradasi;

- mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup; dan

- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai
tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki

keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
- pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan
tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan

- pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi
konservasi.

(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati

hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan
tropis basah; dan
- mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan
tropis basah.

(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan

berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:

- menetapkan koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan
pelestarian alam;

- mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada
koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;

- membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor
ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
- mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor
ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.31

Pasal 13

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang

kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:

- pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang
menjalar (urban sprawl); dan

- pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di
kawasan rawan bencana.

(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan

nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang
menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak,
hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi
lingkungan; dan

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang
berdekatan dengan kawasan lindung.

(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan

nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di
wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera,
termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana
tsunami dan gempa bumi;

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di
wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa
bumi, dan rawan letusan gunung berapi;

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang
rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera;

- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di
wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang;

- menetapkan zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan
mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan
karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan
nasional;

- mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi
sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

  • membangun sarana pemantauan bencana.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 14

Pasal 14

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah

pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan
kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa
lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau
Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis

sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan
wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan,
dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
perdagangan dan jasa yang berskala internasional.

Pasal 15

(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang

dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta
membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf j meliputi:
- pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk
meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing
ekonomi wilayah; dan
- pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.

(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu

untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya
saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana
transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan
antarkawasan perkotaan, dan memantapkan koridor ekonomi
Pulau Sumatera;
- meningkatkan fungsi dan/atau mengembangkan jaringan
transportasi dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung;
dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.31

- mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana
transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur
kereta api, serta jaringan transportasi sungai, danau, dan lintas
penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan
nasional dengan sentra produksi, bandar udara, dan pelabuhan.

(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan
tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan
kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara,
kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
dan
- mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan
perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk
pulau-pulau kecil.

Pasal 16

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai

beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan
Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura,
dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek
kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
- percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan
pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara,
serta lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar
yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau
Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau
Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau
Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi
Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau
Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau
Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut
Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk,
Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau
Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik
garis pangkal kepulauan Indonesia.

(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara

dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 16

serta lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan
ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi
kawasan perbatasan negara dengan Negara India, Negara
Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara
Vietnam.
- mempercepat pengembangan kawasan sentra produksi di
kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang
produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup; dan
- mempercepat pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan
negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau

kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut,
Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau
Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun,
Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau
Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau
Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau
Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau
Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau
Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil
sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan
navigasi pelayaran di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut,
Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau
Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokong Boro, Pulau
Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi
Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau
Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa,
Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa,
Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau
Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke pulau-pulau
kecil terluar di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut,
Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau
Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau
Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi
Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.31

Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa,
Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa,
Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau
Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
- membangun bandar udara untuk melayani angkutan udara
perintis di Pulau Enggano, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan
Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, dan Pulau
Subi Kecil;
- menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk
pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Rondo, Pulau Berhala,
Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau
Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau
Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa,
Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar,
Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau
Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan
Pulau Batu Kecil;
- mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mencukupi
kebutuhan di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau
Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau
Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil,
Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau
Nongsa, Pulau Salut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau
Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau,
Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi di Pulau Rondo, Pulau
Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau
Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau
Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa,
Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya,
Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru,
Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu
Kecil.

Pasal 17

Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau
Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak
dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 18

SUMATERA

Pasal 18

(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sumatera

merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Sumatera yang
berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola
ruang.

(2) Rencana dalam peta dengan skala struktur ruang digambarkan

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan

gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Sumatera.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 19

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas

strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;

  • sistem jaringan transportasi nasional;
  • sistem jaringan energi nasional;
  • sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
  • sistem jaringan sumber daya air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi

operasionalisasi perwujudan:

  • kawasan lindung nasional;
  • kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.31

Bagian Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1
Sistem Perkotaan Nasional

Pasal 20

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri
pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit,
karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan
pengembangan perkebunan;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri
pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah
lingkungan;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri
pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak
dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri
terpadu;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri
pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan
pengembangan pertanian tanaman pangan;
- meningkatkan fungsi dan mengembangkan PKN serta PKW
sebagai kawasan industri yang berdaya saing;
- mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif;
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar
budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
- meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau
Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan
wisata;
- mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk
mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
- mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang menjalar
(urban sprawl);
- mengendalikan perkembangan PKN, PKW, dan PKSN di kawasan
rawan bencana;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 20

- mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri
pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah
tinggi dan ramah lingkungan;
- mengembangkan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan
jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur
Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
- mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana
dan sarana perkotaan yang memadai;
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan
ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi
kawasan perbatasan Negara; dan
- meningkatkan fungsi kawasan perkotaan nasional.

(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan
tembakau yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan

Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN
Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Jambi, PKN Bandar Lampung, PKW
Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW
Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung
Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW
Bukittinggi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW Taluk Kuantan, PKW
Bengkalis, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci,
PKW Pasir Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal,
PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara
Enim, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW
Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko,
PKW Pangkal Pinang, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW
Metro, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW Kotabumi.

(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan

pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli
Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi,
PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW
Pematang Siantar, PKW Solok, dan PKW Bengkulu.

(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.31

Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN
Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar
Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Sabang, PKW Langsa, PKW
Meulaboh, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW
Muarasiberut, PKW Bagan Siapi-api, PKW Tanjung Pinang, PKW
Terempa, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo-
Pulau Singkep, PKW Kuala Tungkal, PKW Kayuagung, PKW Bengkulu,
PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok,
PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW
Kotabumi.

(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil

pertambangan mineral, batubara, dan/atau minyak bumi serta gas
bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN
Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang,
PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW
Meulaboh, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW Solok, PKW Pasir
Pangarayan, PKW Terempa, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo-Pulau
Singkep, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Muara Bulian, PKW
Muara Enim, dan PKW Prabumulih.

(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan
Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN
Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa,
PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang,
PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW
Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW
Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW
Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan
Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW
Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung,
PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu,
PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW
Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW
Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW
Kotabumi, dan PKW Kota Agung.

(7) Pengembangan PKN serta PKW sebagai pusat penelitian dan

pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan
Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN
Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Solok, dan
PKW Bengkulu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 22

(8) Peningkatan fungsi dan pengembangan PKN serta PKW sebagai

kawasan industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan
Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai,
PKN Batam, PKN Palembang, PKW Pematang Siantar (Pematang Raya),
PKW Tanjung Pinang, dan PKN Bandar Lampung.

(9) Pengembangan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN
Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN
Jambi, PKN Palembang, PKN Bandarlampung, PKW Banda Aceh, PKW
Gunung Sitoli, PKW Bukittinggi, dan PKW Bengkulu.

(10) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya

dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf i meliputi:
- pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN
Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru,
PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Balige, PKW Pariaman, PKW
Bukittinggi, PKW Solok, PKW Tanjung Pinang, PKW Dabo Singkep,
PKW Muara Bulian, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Pangkal
Pinang, PKW Muntok, PKW Liwa, dan PKW Kota Agung.
- pusat pariwisata bahari di PKN Batam, PKN Palembang, PKW
Sabang, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Tanjung Pinang,
PKW Terempa, PKW Muarasiberut, PKW Pangkal Pinang, dan PKW
Tanjungpandan; dan
- pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro,
PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN
Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW
Pematang Siantar, PKW Bukittinggi, PKW Tanjung Pinang, PKW
Pangkal Pinang, dan PKW Bengkulu.

(11) Peningkatan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera

sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan
Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi,
PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW
Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.

(12) Pengendalian perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk

mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN
Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN
Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh,

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.31

PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW
Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat,
PKW Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman,
PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok,
PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan
Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW
Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung,
PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu,
PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW
Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW
Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW
Kotabumi, dan PKW Kota Agung.

(13) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban

sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN
Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang,
PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN
Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW
Pangkal Pinang.

(14) Pengendalian perkembangan PKN, PKW dan PKSN di kawasan rawan

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan
pada:
- kawasan rawan letusan gunung berapi di PKN Kawasan Perkotaan
Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Padang
Sidempuan, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW Lahat, dan PKW
Curup;
- kawasan rawan bencana tsunami di wilayah pesisir di PKN
Lhokseumawe, PKN Padang, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW
Meulaboh, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW
Muarasiberut, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko,
PKW Kalianda, dan PKW Kota Agung;
- kawasan rawan bencana longsor di PKN Kawasan Perkotaan
Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN
Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Padang Sidempuan, PKW
Sibolga, PKW Bukitinggi, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW
Lahat, dan PKW Bengkulu; dan
- kawasan rawan gempa bumi di PKN Kawasan Perkotaan Medan-
Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Bandar
Lampung, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Meulaboh, PKW
Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW
Pariaman, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Lahat, PKW
Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Liwa, dan PKW
Kota Agung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 24

(15) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di
PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
(Mebidangro), PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW
Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, PKW
Pangkalan Kerinci, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian.

(16) Pengembangan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa

lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Medan-
Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru,
PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar
Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Meulaboh, PKW
Tebing Tinggi, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli,
PKW Pariaman, PKW Muarasiberut, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi-
api, PKW Tembilahan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal,
PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang,
PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, dan PKW Liwa.

(17) Pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat

perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf p dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan
Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN
Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar
Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal
Pinang.

(18) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan

sarana perkotaan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf q dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan
Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam,
PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang,
PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW
Tebingtinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige,
PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang
Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto , PKW
Muarasiberut, PKW Bukittingi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW
Taluk Kuantan, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi-api, PKW
Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Pasir
Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Tanjung Pinang, PKW
Tarempa, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, PKW Tanjung
Balai Karimun, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara
Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW
Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.31

Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup,
PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW
Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW
Kotabumi, PKW Kota Agung, dan PKSN Ranai.

(19) Percepatan pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan

ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi
kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf r dilakukan dengan:
- membangun fasilitas Custom, Immigration, Quarantine, and
Security (CIQS) di PKSN Sabang dan PKSN Ranai;
- mengembangkan atau meningkatkan fasilitas CIQS di PKSN
Dumai dan PKSN Batam;
- meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana dan
sarana kota sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik
investasi di PKSN Sabang, PKSN Ranai, PKSN Dumai, dan PKSN
Batam;
- mengembangan kawasan pengembangan ekonomi di PKN Batam,
PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai yang berdaya saing;
dan
- mengembangkan pusat-pusat bagi kegiatan produksi lanjutan
yang komplementer dengan komoditas-komoditas unggulan dan
komplementer dengan kegiatan produksi Negara Thailand, Negara
Vietnam, Negara Malaysia, dan Negara Singapura di PKSN Batam,
PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai.

(20) Peningkatan fungsi kawasan perkotaan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf s dilakukan di PKW Banda Aceh, PKW
Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang yang diusulkan menjadi PKN.

(21) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di

Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Nasional

Pasal 21

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b
terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 26

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan jalur kereta api nasional; dan
- jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kepelabuhanan; dan
- alur pelayaran.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 22

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
- mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan arteri primer,
jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis
nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera,
Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan
Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan
Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong
perekonomian di Pulau Sumatera;
- mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional
untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan
pelabuhan dan/atau bandar udara;
- mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang
terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong
perekonomian;
- mengembangkan dan/atau memantapkan jaringan jalan nasional
dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau
penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
- mengembangkan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan
aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal
dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2012, No.31

- mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dengan
memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan,
kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.

(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan arteri primer, kolektor

primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan
Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau
Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan
jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk
meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan
mendorong perekonomian di Pulau Sumatera dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan
Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh-
Sigli-Bireuen-Lhokseumawe-Peureulak-Langsa-Simpang
Pangkalan Susu-Tanjungpura-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-
Tebingtinggi-Indrapura-Kisaran-Rantau Prapat-Simpang Kota
Pinang-Baganbatu-Dumai-Duri-Kandis-Pekanbaru-Simpang Lago-
Sorek I-Simpang Japura-Sei Akar-Merlung-Jambi-Tempino-
Bayunglencir-Sungai Lilin-Betung-Palembang-Simpang Indralaya-
Kayu Agung-Pematang Panggang-Mesuji- Simpang Unit VII-
Simpang Bujung Tenuk;
- pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan
Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Simpang
Bujung Tenuk-Mandala-Sukadana-Simpang Kemuning-Ketapang-
Bakauheni;
- pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan
Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Seulimun; dan
1. Siborongborong-Tarutung-Sipirok-Padang Sidempuan-Lubuk
Sikaping-Bonjol-Bukittinggi-Padang Panjang-Ombilin-Solok-
Sawahlunto-Muaro Kelaban (Simancung)-Dharmasraya-
Muara Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-Lahat-
Muara Enim-Baturaja-Martapura-Simpang IV-Bukit
Kemuning-Kotabumi-Terbanggi Besar-Gunung Sugih-
Simpang Tanjungkarang-Simpang Kalianda-Bakauheni.
- pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan
Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Seulimun-Jantho-Geumpang;
1. Takengon-Blang Kejeren-Kutacane; dan
1. Kotabuluh- Sidikalang-Tele-Dolok Sanggul-Siborongborong.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 28

- pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan
Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan
Geumpang-Pameu;
- pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan
Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan Dusun
Alung-Simpang Duku-Padang;
- pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan
Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Meulaboh-Blang Pidie-Tapaktuan-Bakongan-
Subulussalam-Barus-Sibolga-Natal-Simpang Balam-Air
Balam-Ujung Gading-Tiku-Pariaman-Dusun Alung; dan
1. Padang-Painan-Mukomuko-Ketahun-Batik Nau-Bengkulu-
Manna-Bintuhan-Pugung Tampak-Simpang Gunung Kemala-
Bengkunat-Sanggi-Wonosobo-Kota Agung-Rantau Tijang-
Gedong Tataan-Bandar Lampung.
- pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan
Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan Jaringan
Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah
Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau
Sumatera meliputi jaringan jalan arteri primer:
1. Sibolga-Tarutung-Balige-Pematang Siantar-Tebingtinggi;
1. Ketahun-Batik Nau;
1. Padang-Bukittinggi-Payakumbuh-Pangkalan-Tanjung Pauh;
1. Payakumbuh-Bangkinang-Pekanbaru;
1. Padang-Lubuk Selasih-Solok;
1. Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian-Jambi;
1. Jambi-Tanjung Duku;
1. Bengkulu-Kepahiang-Curup-Tanjung Sanal-Lubuk Linggau;
1. Muara Enim-Belimbing-Prabumulih-Palembang; dan
1. Terbanggi Besar-Simpang Bujung Tenuk.
- pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan
Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan
Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah
Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau
Sumatera yang menghubungkan:
1. Takengon-Bireuen;
1. Singkil-Sidikalang-Kabanjahe-Medan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2012, No.31

1. Merek-Tanjung Dolok;
1. Batang Toru-Padang Sidempuan;
1. Taluk Kuantan-Lipatkain-Pekanbaru;
1. Pematang Rebo-Rengat-Rumbai Jaya-Kuala Enok;
1. Sarolangun-Muaratembesi;
1. Simpang Tuan-Kualatungkal;
1. Manna-Simpang Pino-Pagar Alam-Lahat;
1. Muara Beliti-Sekayu-Betung;
1. Simpang Gunung Kemala-Liwa-Padang Tambak-Bukit
Kemuning; dan
1. Tegineneng-Metro-Sukadana.
- pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan
jalan pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan
Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah
Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau
Sumatera meliputi jaringan jalan nasional:
1. Kruengraya-Tibeuk;
1. Simpang Peut-Jeuram-Beutong Ateuh-Takengon;
1. Ulele-Banda Aceh;
1. Natal-Bantahan-Tiku;
1. Simpang Pal XI-Aek Godang-Kotapinang;
1. Lubuk Alung-Sicincin;
1. Tepan-Sungai Penuh-Bangko;
1. Pasir Pangarayan-Tandun-Rantau Berangin;
1. Mengkapan-Siak Sri Indrapura-Simpang Batu Km. 11-
Perawang-Sikijangmati;
1. Rumbai Jaya-Tembilahan;
1. Simpang Niam-Merlung;
1. Tanjung Duku-Muara Sabak; dan
1. Palembang-Tanjung Api-api.

(3) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional untuk

menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan
dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada:
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN
Lhokseumawe dengan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng
Geukeuh);

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 30

- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan
Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan
Bandar Udara Kuala Namu dan Pelabuhan Belawan;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Batam
dengan Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Batam;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Padang
dengan Bandar Udara Minangkabau dan Pelabuhan Teluk Bayur;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Dumai
dengan Bandar Udara Pinang Kampai dan Pelabuhan Dumai;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Pekanbaru
dengan Bandar Udara Sultan Syarief Kasim II;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN
Pekanbaru dengan Pelabuhan Perawang;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jambi
dengan Bandar Udara Sultan Thaha;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Jambi
dengan Pelabuhan Kuala Tungkal;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Palembang
dengan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN
Palembang dengan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem
dengan Pelabuhan Palembang;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Bandar
Lampung dengan Bandar Udara Radin Inten II dan Pelabuhan
Panjang;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Banda
Aceh dengan Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Sabang dengan Pelabuhan Sabang;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Meulaboh dengan Pelabuhan Meulaboh;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Kisaran
dengan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Sibolga
dengan Pelabuhan Sibolga;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Rengat
dengan Pelabuhan Kuala Enok dan jaringan jalan strategis
nasional yang menghubungkan PKW Rengat dengan Pelabuhan
Tembilahan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2012, No.31

- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Tanjung
Pinang dengan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang) dan
Pelabuhan Tanjung Pinang;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Dabo-Singkep dengan Pelabuhan Dabo-Singkep;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Tanjung Balai Karimun dengan Pelabuhan Tanjung Balai
Karimun;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKSN Ranai
dengan Bandar Udara Ranai dan Pelabuhan Ranai;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Bengkulu
dengan Pelabuhan Pulau Baai dan jaringan jalan kolektor primer
yang menghubungkan PKW Bengkulu dengan Bandar Udara
Fatmawati;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Tanjungpandan dengan Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin dan
Pelabuhan Tanjungpandan;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Pangkal Pinang dengan Bandar Udara Depati Amir; dan
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.

(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu

dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan
nasional di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian
Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera
Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau
Sumatera Bagian Utara;
- jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk
tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
- Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Sibolga,
Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam,
Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Palembang, dan Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe
(Krueng Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung
Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning,
Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan
Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan,
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 32

Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan
Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal,
Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan
Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Kuala Namu,
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Hang Nadim,
Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara
Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Radin Inten II,
Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati
Amir.

(5) Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan nasional dengan

memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan
prasarana dan sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalan nasional
Seulimun-Jantho-Geumpang, Jantho-Pekanbaru, Takengon-Blang
Kejeren-Kutacane, Padang Sidempuan-Pasir Pangarayan, Medan-
Kabanjahe-Sibolangit, Simangambat-Ujungbatu, Muarasipongi-
Lubuksikaping-Bukittinggi, Sijunjung-Takung, Padang-Solok-
Sawahlunto, Tepan-Sungai Penuh-Bangko, Simpang Gunung Kemala-
Liwa-Padang Tambak-Bukit Kemuning, dan Bengkunat-Sanggi-
Wonosobo-Kota Agung.

(6) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan

aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan pada:
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1. Batam-Timbesi-Tanjung Berikat, Batam-Timbesi-Tanjung
Uncang, Batam-Simpang Kabii-Pungur, Simpang Kabii-
Nongsa, dan Batam-Sekupang di Pulau Batam; dan
1. Tanjung Pinang-Simpang Gesek dan Tanjung Pinang-Kijang
di Pulau Bintan.
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Sabang-Balohan di Pulau Weh;
1. Tanjung Dalam-Lahusa-Gunung Sitoli di Pulau Nias;
1. Pasir Panjang-Simpang Jalutong-Tanjung Balai di Pulau
Karimun Besar;
1. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau
Rempang-Pulau Galang;
1. Tanjung Buton-Ranai-Selat Lampa di Pulau Natuna;

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2012, No.31

1. Tanjung Gudang-Sungailiat-Pangkal Pinang dan Muntok-
Pangkal Pinang-Toboali-Sadal di Pulau Bangka; dan
1. Tanjungpandan-Manggar dan Tanjung Ru-Tanjungpandan -
Tanjung Tinggi di Pulau Belitung.
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1. Sabang-Keuneuke di Pulau Weh;
1. lingkar Pulau Simeulue;
1. Gunung Sitoli-Tanjung Dalam di Pulau Nias;
1. Mara-Toapejat di Kepulauan Mentawai;
1. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau
Rempang-Pulau Galang;
1. Sei Tenan-Tanjung Buton di Pulau Daik;
1. Sei Buluh-Dabo di Pulau Singkep; dan
1. lingkar Pulau Enggano.

(7) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dengan

memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan,
kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
- jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan:
1. Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi;
1. Tebing Tinggi-Kisaran;
1. Pekanbaru-Dumai;
1. Bukittinggi-Padang;
1. Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
1. Bakauheni-Terbanggi Besar;
1. Pematang Panggang-Kayuagung-Simpang Indralaya;
1. Rantau Prapat-Kisaran;
1. Duri-Dumai;
1. Dumai-Simpang Sigambal-Rantau Prapat;
1. Indralaya-Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi;
1. Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi;
1. Jambi-Rengat;
1. Rengat-Pekanbaru;
1. Binjai-Langsa;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 34

1. Langsa-Lhokseumawe;
1. Sigli-Banda Aceh;
1. Palembang-Muara Enim;
1. Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau;
1. Lhokseumawe-Sigli;
1. Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu;
1. Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat-Tarutung-Sibolga;
1. Jembatan Selat Sunda;
1. Jembatan Pulau Batam-Pulau Bintan; dan
1. Tebing Tinggi-Kuala Tanjung.
- jaringan jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Balmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa);
1. Binjai-Medan;
1. Palembang-Indralaya; dan
1. Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau

Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
- mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api
antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur
Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas
Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur
Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
- mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api
antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya
untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka
keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan
antarwilayah;
- mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api
perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang
secara massal, cepat, aman, dan efisien;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang
menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2012, No.31

- mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan
fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan
lindung, dan kawasan rawan bencana.

(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota

yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera
Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau
Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat
Pulau Sumatera Bagian Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian
Utara terdiri atas:
1. Banda Aceh-Sigli-Lhokseumawe-Langsa-Besitang;
1. Besitang-Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Rantau Prapat;
1. Rantau Prapat-Dumai-Duri-Pekanbaru;
1. Pekanbaru-Rengat-Sengeti-Jambi;
1. Pematang Siantar-Tebing Tinggi;
1. Sibolga-Padang Sidempuan-Rantau Prapat; dan
1. Muaro-Taluk Kuantan-Rengat-Kuala Enok.
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian
Selatan terdiri atas:
1. Pekanbaru-Muara;
1. Sengeti-Jambi-Muara Sabak;
1. Betung-Palembang;
1. Simpang-Palembang-Tanjung Api-api;
1. Bandar Lampung-Tarahan-Bakauheni;
1. Jambi-Betung;
1. Taluk Kuantan-Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian-
Jambi;
1. Muara Enim-Baturaja-Kota Bumi-Bandar Lampung;
1. Muara Enim-Blimbing-Sekayu-Betung;
1. Muara-Muaro Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-
Lahat-Muara Enim; dan
1. Palembang-Kayu Agung-Menggala-Bandar Lampung.
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian
Utara terdiri atas:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 36

1. Banda Aceh-Meulaboh-Tapaktuan-Subulussalam-Sibolga;
1. Sibolga-Padang Pariaman;
1. Padang-Padang Pariaman-Bukittinggi-Solok;
1. Padang-Bengkulu;
1. Bengkulu-Manna;
1. Padang-Padang Panjang-Solok-Muaro; dan
1. Bengkulu-Curup-Lubuk Linggau.

(3) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota

yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang
kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah,
dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada jaringan jalur kereta api
antarkota di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan
Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat
Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera;
- jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, dan sabuk
tengah.
- Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai,
Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng
Geukeuh), dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
- Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar
Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Bandar Udara Raden
Inten II.

(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan

untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat,
aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan
Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam,
PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung.

(5) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang

menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalur kereta
api di Jembatan Selat Sunda.

(6) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi

kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan
kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2012, No.31

Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah
Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas
Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional

di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 24

(1) Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- merevitalisasi fungsi dan mengembangkan pelabuhan sungai yang
melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan
perkotaan nasional;
- memantapkan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan
orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan danau untuk
meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan
untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan
keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di
Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan
antarnegara; dan
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan
yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian
wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera,
antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau
Sumatera, dan antarnegara;

(4) Revitalisasi fungsi dan pengembangan pelabuhan sungai yang

melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
pada:
- Sungai Musi yang melayani PKN Palembang;
- Sungai Siak Sungai Rokan, dan Sungai Kampar,yang melayani
PKN Pekanbaru;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 38

- Sungai Indragiri yang melayani PKW Rengat dan PKW
Tembilahan;
- Sungai Batanghari yang melayani PKN jambi; dan
- Sungai Way Seputih yang melayani PKW Kota Bumi.

(5) Pemantapan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang

dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di
- Pelabuhan Sungai Sei Pakning yang melayani PKN Pekanbaru dan
PKW Siak Sri Indrapura;
- Pelabuhan Sungai Buatan yang melayani PKN Pekanbaru dan
PKW Bengkalis;
- Pelabuhan Sungai Perawang yang melayani PKN Pekanbaru; dan
- Pelabuhan Sungai Tembilahan yang melayani PKW Taluk
Kuantan, PKW Rengat, dan PKW Tembilahan.

(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi danau untuk

meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan di Danau Toba (Kabupaten Karo, Kabupaten
Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten
Simalungun), Danau Singkarak (Kabupaten Solok dan Kabupaten
Tanah Datar), Danau Maninjau (Kabupaten Agam), Danau Diatas
(Kabupaten Solok), Danau Dibawah (Kabupaten Solok), Danau Ranau
(Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan), Danau Laut Tawar (Kabupaten Aceh Tengah), dan Danau
Kerinci (Kabupaten Kerinci).

(7) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk

membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan
antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera
dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada
pelabuhan penyeberangan di:
- pelabuhan pada lintas penyeberangan untuk membuka
keterisolasian wilayah meliputi Pulau Weh (Kota Sabang),
Kabupaten Aceh Besar, Pulau Simeulue (Kabupaten Simeulue),
Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Gunung
Sitoli, Kota Sibolga, Pulau Batam (Kota Batam), Pulau Bintan
(Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan), Pulau Bangka
(Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat), Pulau
Belitung (Kabupaten Belitung), Kota Pangkal Pinang, Kota
Palembang, Pulau Siberut (Kabupaten Kepulauan Mentawai),

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2012, No.31

Pulau Sipora (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Kota Padang,
Pulau Rangsang (Kabupaten Bengkalis), Pulau Bengkalis
(Kabupaten Bengkalis), Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Kota
Bengkulu, Pulau Natuna (Kabupaten Natuna), Kepulauan
Karimun (Kabupaten Karimun), Pulau Lingga (Kabupaten Lingga),
dan Pulau Singkep, (Kabupaten Lingga);
- pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau
Sumatera meliputi Kota Medan, Kota Batam, Kota Lhokseumawe,
Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota
Tanjung Pinang, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, dan
Kabupaten Bangka Barat;
- pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau
Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera meliputi Kota
Tanjung Pinang, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Dumai,
Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten
Bangka Barat; dan
- pelabuhan pada lintas penyeberangan antarnegara meliputi Kota
Medan, Kota Dumai, dan Kota Batam

(8) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang

terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
- Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan
Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan jalan di Pulau Weh,
Jaringan jalan di Pulau Nias, Jaringan jalan di Pulau Batam,
Jaringan jalan di Pulau Bintan, Jaringan jalan di Pulau Bangka,
Jaringan jalan di Pulau Belitung, Jaringan jalan di Kepulauan
Mentawai, Jaringan jalan di Pulau Natuna, Jaringan jalan di
Kepulauan Karimun, Jaringan jalan di Pulau Singkep dan
Jaringan jalan di Pulau Lingga; dan
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian
Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera
Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau
Sumatera Bagian Utara.

(9) Pengembangan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian

wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera,
antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau
Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah
yang menghubungkan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 40

1. Balohan-Malahayati;
1. Meulaboh-Sinabang;
1. Sibolga-Gunung Sitoli;
1. Singkil-Gunung Sitoli;
1. Telaga Pungkur-Tanjung Uban;
1. Palembang-Kayu Arang;
1. Padang-Pulau Mentawai;
1. Sungai Pakning-Bengkalis;
1. Padang-Tua Pejat;
1. Pulau Baai-Pulau Enggano;
1. Bengkalis-Mengkapan;
1. Padang-Pulau Siberut;
1. Mengkapan-Tanjung Balai Karimun;
1. Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Palembang-Tanjung Kelian;
1. Dabo-Kuala Tungkal;
1. Singkep-Kuala Tungkal;
1. Singkep-Bangka-Belitung;
1. Ranai-Sintete;
1. Kampung Balak-Tanjung Balai Karimun;
1. Sabang-Banda Aceh yang membentuk jaringan
penyeberangan sabuk utara; dan
1. Pangkal Pinang-Tanjungpandan yang membentuk jaringan
penyeberangan sabuk tengah.
- lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera yang
menghubungkan:
1. Medan-Batam;
1. Medan-Lhokseumawe;
1. Medan-Pangkal Pinang;
1. Kuala Tungkal-Tanjung Pinang;
1. Pekanbaru-Batam;
1. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam; dan
1. Palembang-Muntok yang membentuk jaringan penyeberangan
sabuk tengah.
- lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan
provinsi di luar Pulau Sumatera yang menghubungkan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2012, No.31

1. Tanjungpinang-Pontianak (Pulau Kalimantan);
1. Bakauheni-Merak (Pulau Jawa) yang membentuk jaringan
penyeberangan sabuk selatan;
1. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam-Pontianak
yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara;
1. Manggar-Ketapang (Pulau Kalimantan) yang membentuk
jaringan penyeberangan sabuk tengah;
1. Pangkal Pinang-Tanjungpandan-Bojonegara (Pulau Jawa);
dan
1. Pontianak (Pulau Kalimantan)- Pangkal Pinang-
Tanjungpandan.
- lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan:
1. Medan-Penang (Malaysia);
1. Dumai-Malaka (Malaysia); dan
1. Batam-Singapura.

(10) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai,

danau, dan penyeberangan di Pulau Sumatera secara lebih rinci
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 25

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk
meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan
pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional
ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
- mengembangkan pelabuhan utama dan pengumpul dengan
memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
- mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan
jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api dan jaringan
penyeberangan; dan
- memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan

akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan
kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan,
baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 42

internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- Pengembangan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Banda
Aceh dan PKW Sabang sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya;
- Pemantapan Pelabuhan Belawan sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan
Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW
Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW
Kisaran, PKW Sidikalang, dan PKW Balige sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-
Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan
Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau
Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan
Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan
Sekitarnya;
- Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan
utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan
PKW Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya;
- Pengembangan Pelabuhan Sibolga sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Sibolga,
PKW Padang Sidempuan, PKW Sidikalang, PKW Gunung Sitoli,
dan PKW Balige sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya,
serta Kawasan Andalan Laut Nias dan Sekitarnya;
- Pemantapan Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pelabuhan utama
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN
Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut,
PKW Bukitinggi, dan PKW Solok sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Padang Pariaman, Kawasan Andalan Agam-
Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Laut
Mentawai dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Solok dan
Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau
Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping);
- Pengembangan Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Dumai,
PKN Pekanbaru, PKW Bagan Siapi-api, dan PKW Pasir Pangarayan
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya,
Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan
Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2012, No.31

- Pemantapan Pelabuhan Batam sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Batam,
PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Daik Lingga, PKW
Dabo-Pulau Singkep, dan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung
Pinang, Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya, Kawasan
Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut
Natuna dan Sekitarnya;
- Pemantapan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem
dengan Pelabuhan Palembang sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN
Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja,
PKW Prabumulih, PKW Lubuk Lingkau, PKW Sekayu, dan PKW
Lahat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara
Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, serta
Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya;
- Pemantapan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan utama yang
merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Bandar
Lampung, PKW Liwa, PKW Kalianda, PKW Metro, PKW Kotabumi,
dan PKW Kota Agung sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi, Kawasan Andalan Liwa-
Krui, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
- Pemantapan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) sebagai
pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang
fungsi pelayanan PKN Lhokseumawe, PKW Langsa, PKW
Takengon, dan PKW Banda Aceh sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Lhokseumawe dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut
Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya;
- Pengembangan Pelabuhan Meulaboh sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Meulaboh, PKW Takengon, dan PKW Banda Aceh
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pantai Barat
Selatan;
- Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW
Rantau Prapat, dan PKW Kisaran sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan
Andalan Rantau Prapat Kisaran, serta Kawasan Andalan Laut
Selat Malaka dan Sekitarnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 44

- Pemantapan Pelabuhan Perawang sebagai pelabuhan pengumpul
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN
Pekanbaru dan PKW Pasir Pangarayan sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya,
Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan
Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Sungai Pakning sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKN Pekanbaru, PKW Pasir Pangarayan, PKW
Bangkinang dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan
Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Kuala Enok sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Taluk Kuantan dan PKW Rengat sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk
Kuantan-Pangkalan Kerinci;

- Pemantapan Pelabuhan Tanjung Kedabu sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan
Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan
Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Buatan sebagai pelabuhan pengumpul
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN
Pekanbaru dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan
Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Pulau Kijang sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Rengat sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;

- Pemantapan Pelabuhan Tembilahan sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan
Kerinci

- Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai
pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang
fungsi pelayanan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2012, No.31

pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang
serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pinang sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Tanjung Pinang sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan
Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Pulau Sambu sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan
Kerinci;

- Pemantapan Pelabuhan Dabo-Singkep sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Daik Lingga dan PKW Dabo-Singkep sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Batam dan
Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Ranai sebagai pelabuhan pengumpul
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKSN
Ranai dan PKW Terempa sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Natuna dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut
Natuna dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Moro Sulit sebagai pelabuhan pengumpul
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW
Tanjung Balai Karimun sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan
Laut Batam dan Sekitarnya;

- Pemantapan Pelabuhan Kuala Tungkal dan Pelabuhan Muara
Sabak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana
penunjang fungsi pelayanan PKN Jambi, PKW Muara Bungo, PKW
Kuala Tungkal, PKW Muara Bulian, dan PKW Sarolangun sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara Bulian Timur
Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan
Sekitarnya;

å. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pandan sebagai pelabuhan
pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi
pelayanan PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW
Tanjungpandan, dan PKW Manggar sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, serta
Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.31 46

ä. Pemantapan Pelabuhan Pulau Baai sebagai pelabuhan pengumpul
yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW
Bengkulu, PKW Mukomuko, PKW Manna, dan PKW Curup sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Bengkulu dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, serta
Kawasan Andalan Laut Bengkulu.

(3) Pengembangan pelabuhan utama dan pengumpul dengan

memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Belawan,
Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api
dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang,
Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Tanjung Balai
Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan
Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan,
Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung
Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu,
Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit,
Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan
Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.

(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan

jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi
pengembangan pelabuhan di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
- jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan
Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan
Pulau Sumatera;
- jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian
Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera
Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau
Sumatera Bagian Utara;
- jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan
Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN
Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar
Lampung; dan
- jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk
tengah, jaringan penyeberangan penghubung sabuk.

(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan

keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di sekitar Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan,
Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam,
Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng

www.djpp.depkumham.go.id

---

47 2012, No.31

Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan,
Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala
Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan
Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai
Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu,
Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit,
Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan
Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau

Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia
sebagai alur pelayaran internasional;
- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan;
- mengembangkan sarana