Langsung ke konten

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERPRES No. 13 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar
kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber
daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas
lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset
dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan
teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit
teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta
penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 3

- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Akademik;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 4

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembelajaran dan kemahasiswaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 5

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran
dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan
layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan
dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem
penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan
kemahasiswaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan
kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta
perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 6

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan
pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan
sains dan teknologi;
- pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi
di kawasan politeknik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga
penelitian dan pengembangan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal
pendidikan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta
perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 7

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan
pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta
sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya
pendidikan tinggi;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya
manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu
pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan riset dan pengembangan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 8

- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset
kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko
tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan
pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan
Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta
pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 9

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 23

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

(1) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang akademik.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 10

(2) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan
tinggi.

(3) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan
pengembangan.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 30

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 11

Pasal 32

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 33

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 12

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset
dan Teknologi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14 13

sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id