Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 13 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -3-

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -5-

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah

tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -6-

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di

lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi, dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban belum diangkat, aturan teknis

pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan bidang kesekretariatan negara.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.25 -8-