Langsung ke konten

PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI

PERPRES No. 13 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -3-

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan

yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.

1. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang

dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan

komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada

Korporasi, memiliki kemampuan untuk

mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau
menerima manfaat dari Korporasi baik langsung

maupun tidak langsung, merupakan pemilik

sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau

memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Presiden ini.

1. Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik
di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan

pendaftaran, pengesahan, persetujuan,
pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran

Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan

pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
1. Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah

sistem administrasi yang diselenggarakan oleh

Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan
pendaftaran, pengesahan, persetujuan,

pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran

Korporasi, baik secara elektronik maupun
nonelektronik.

Pasal 2

(1) Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi

penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari

Korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perseroan terbatas;

  • yayasan;
  • perkumpulan;
  • koperasi;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -4-

  • persekutuan komanditer;
  • persekutuan firma; dan
  • bentuk korporasi lainnya.

Pasal 3

(1) Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat

dari Korporasi.

(2) Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1

(satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria

sesuai dengan bentuk Korporasi.

Pasal 4

(1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan

orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

- memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) pada perseroan terbatas sebagaimana

tercantum dalam anggaran dasar;

- memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) pada perseroan terbatas

sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau

laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;

  • memiliki kewenangan untuk mengangkat,

menggantikan, atau memberhentikan anggota

direksi dan anggota dewan komisaris;

- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan perseroan

terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;

  • menerima manfaat dari perseroan terbatas;

dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -5-

  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

kepemilikan saham perseroan terbatas.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f,

dan huruf g merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 5

(1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang

perseorangan yang memenuhi kriteria:

  • memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua

puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana

tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau

memberhentikan pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan;

  • memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk

mempengaruhi atau mengendalikan yayasan
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak

manapun;

  • menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,

dan huruf e merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 6

(1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang

perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua

puluh lima persen) pada perkumpulan

sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -6-

  • menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25%

(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;

  • memiliki kewenangan untuk mengangkat atau

memberhentikan pengurus dan pengawas

perkumpulan;

  • memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk

mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak

manapun;

  • menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau
  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

sumber pendanaan perkumpulan.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,

dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 7

(1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang

perseorangan yang memenuhi kriteria:
- menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua

puluh lima persen) dari keuntungan atau laba

yang diperoleh koperasi per tahun;
- memiliki kewenangan baik langsung maupun

tidak langsung, dapat menunjuk atau

memberhentikan pengurus dan pengawas

koperasi;

  • memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk

mempengaruhi atau mengendalikan koperasi
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak

manapun;
- menerima manfaat dari koperasi; dan/atau

  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

modal koperasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -7-

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer

merupakan orang perseorangan yang memenuhi

kriteria:

  • memiliki modal dan/atau nilai barang yang

disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen)

sebagaimana tercantum dalam perikatan

pendirian persekutuan komanditer;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%

(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh persekutuan komanditer per

tahun;

- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan

komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari

pihak manapun;
- menerima manfaat dari persekutuan komanditer;

dan/atau

- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal dan/atau nilai barang yang disetorkan

pada persekutuan komanditer.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,

dan huruf e merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan

orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -8-

  • memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25%

(dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum
dalam perikatan pendirian persekutuan firma;

  • menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%

(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau

laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun;

  • memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk

mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan
firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak

manapun;

  • menerima manfaat dari persekutuan firma;

dan/atau

  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

modal pada persekutuan firma.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 10

(1) Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g

merupakan orang perseorangan yang memenuhi

kriteria:
- memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau

aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua

puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam

perikatan pendirian korporasi;

  • menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%

(dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh
korporasi per tahun;

- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan korporasi

tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak

manapun;
- menerima manfaat dari korporasi; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -9-

  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas

modal yang disetorkan pada korporasi.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,

dan huruf e merupakan orang perseorangan yang

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 11

Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi

berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:

  • anggaran dasar termasuk dokumen perubahan

anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi;

  • dokumen perikatan pendirian Korporasi;
  • dokumen keputusan rapat umum pemegang saham

(RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan,
dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen

keputusan rapat anggota;

  • informasi Instansi Berwenang;
  • informasi lembaga swasta yang menerima penempatan

atau pentransferan dana dalam rangka pembelian

saham perseroan terbatas;
- informasi lembaga swasta yang memberikan atau

menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik

Manfaat;
- pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan

komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau

pejabat/pegawai Korporasi yang dapat

dipertanggungjawabkan kebenarannya;

  • dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain

yang menunjukkan bahwa orang perseorangan
dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana

atas kepemilikan saham perseroan terbatas;
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain

yang menunjukkan bahwa orang perseorangan

dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -10-

atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi;

dan/atau
- informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan

kebenarannya.

Pasal 12

(1) Korporasi menentukan kategori penetapan Pemilik

Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang
telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi

Berwenang.

(2) Penentuan kategori penetapan Pemilik Manfaat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk

menilai tingkat kualitas informasi Pemilik Manfaat.

(3) Kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi

sebagai berikut:

  • teridentifikasinya Pemilik Manfaat;
  • belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat; atau
  • belum terverifikasinya Pemilik Manfaat.

(4) Teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kategori

Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat

setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik
Manfaat dari Korporasi.

(5) Belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori
Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari

Korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan

verifikasi.

(6) Belum terverifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori

Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari
Korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun

verifikasi belum dilakukan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -11-

Pasal 13

(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh

Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik

Manfaat lain.

(2) Penetapan Pemilik Manfaat lain oleh Instansi

Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan atas dasar penilaian Instansi Berwenang
yang bersumber dari:

  • hasil audit terhadap Korporasi yang dilakukan

oleh Instansi Berwenang berdasarkan Peraturan

Presiden ini;

  • informasi instansi pemerintah atau lembaga

swasta yang mengelola data dan/atau informasi
Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari

profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik
Manfaat; dan/atau

  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

kebenarannya.

(3) Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan

terbatas, yayasan, dan perkumpulan;

- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil

dan menengah untuk koperasi;

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan untuk

persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan

bentuk korporasi lainnya; dan
- lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan

dan pengaturan bidang usaha Korporasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -12-

Pasal 14

(1) Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik

Manfaat dari Korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menunjuk pejabat atau pegawai untuk:
- melaksanakan penerapan prinsip mengenali

Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan

  • menyediakan informasi mengenai Korporasi dan

Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar

permintaan Instansi Berwenang dan instansi

penegak hukum.

Pasal 15

(1) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:

  • identifikasi Pemilik Manfaat; dan
  • verifikasi Pemilik Manfaat.

(2) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada saat:

  • permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan,

persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi;
dan/atau

  • Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

Pasal 16

(1) Korporasi melakukan identifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a melalui
pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari

Korporasi.

(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit mencakup:
- nama lengkap;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -13-

  • nomor identitas kependudukan, surat izin

mengemudi, atau paspor;
- tempat dan tanggal lahir;

  • kewarganegaraan;
  • alamat tempat tinggal yang tercantum dalam

kartu identitas;

  • alamat di negara asal dalam hal warga negara

asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas

perpajakan yang sejenis; dan

  • hubungan antara Korporasi dengan Pemilik

Manfaat.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pasal 17

(1) Korporasi melakukan verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b melalui

penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik
Manfaat dengan dokumen pendukung.

(2) Dalam hal diperlukan, Instansi Berwenang dapat

melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf b.

Pasal 18

(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar

mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi

Berwenang.

(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari

Korporasi mengenai kebenaran informasi yang
disampaikan kepada Instansi Berwenang.

(3) Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik

Manfaat dari Korporasi meliputi:

  • pendiri atau pengurus Korporasi;
  • notaris; atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -14-

  • pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau

pengurus Korporasi untuk menyampaikan
informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pasal 19

(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari

Korporasi pada saat permohonan pendirian,

pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan
usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

  • penyampaian informasi Pemilik Manfaat dalam

hal Korporasi telah menetapkan Pemilik Manfaat;

atau

- penyampaian surat pernyataan kesediaan
Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik

Manfaat kepada Instansi Berwenang dalam hal
Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat.

(2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi

Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan

informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang

paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi
mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari

instansi/lembaga berwenang.

(3) Korporasi menyampaikan informasi atau surat

pernyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan

Administrasi Korporasi.

Pasal 20

(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari

Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha

atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara Korporasi

menyampaikan setiap perubahan informasi Pemilik

Manfaat kepada Instansi Berwenang melalui Sistem
Pelayanan Administrasi Korporasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -15-

(2) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat

oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak

terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat.

Pasal 21

Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik
Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 22

(1) Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima

kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen

terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal

pendirian atau pengesahan Korporasi.

(2) Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib

menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat

dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5
(lima) tahun sejak pembubaran Korporasi.

(3) Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi:

  • dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari

Korporasi;
- dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan

  • dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat

dari Korporasi.

PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip

mengenali Pemilik Manfaat dilakukan oleh Instansi
Berwenang.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -16-

(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang memiliki
kewenangan:

  • menetapkan regulasi atau pedoman sebagai

pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai

dengan kewenangannya;

  • melakukan audit terhadap Korporasi; dan

- mengadakan kegiatan administratif lain dalam
lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan

ketentuan Peraturan Presiden ini.

(3) Pengawasan oleh Instansi Berwenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil

penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan

tindak pidana pendanaan terorisme.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang bekerja
sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan.

(5) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan,

Instansi Berwenang dapat berkoordinasi dengan

lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24

Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan Pasal
18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -17-

MANFAAT

Bagian Kesatu

Kerja Sama Informasi Pemilik Manfaat

Pasal 25

Instansi Berwenang mengelola informasi mengenai Pemilik

Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dalam Sistem

Pelayanan Administrasi Korporasi.

Pasal 26

(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan

terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat
melaksanakan kerja sama pertukaran informasi

Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam

lingkup nasional maupun internasional.

(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup

nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di

bidang hubungan luar negeri dan perjanjian

internasional.

Pasal 27

(1) Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat

antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa

permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat

secara elektronik atau nonelektronik.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -18-

(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- instansi penegak hukum;

  • instansi pemerintah; dan
  • otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.

(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik

oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses
kepada instansi peminta.

(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi

Berwenang dan instansi peminta.

Pasal 28

(1) Selain dengan instansi peminta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi Berwenang
dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi

Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor.

(2) Pihak pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan setiap orang yang menurut peraturan

perundang-undangan mengenai Pencegahan dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib
menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan.

(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat kepada pihak

pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka

penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Permintaan Informasi Pemilik Manfaat

Pasal 29

(1) Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat

kepada Instansi Berwenang.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -19-

(2) Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai keterbukaan

informasi publik.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi

yang telah mendapatkan atau masih dalam proses

pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan,

dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip

mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu)

tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.23 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id