Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
---
2018, No.23 -3-
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau
menerima manfaat dari Korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
1. Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik
di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan
pendaftaran, pengesahan, persetujuan,
pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran
Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan
pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
1. Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah
sistem administrasi yang diselenggarakan oleh
Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan
pendaftaran, pengesahan, persetujuan,
pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran
Korporasi, baik secara elektronik maupun
nonelektronik.
