Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{TA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya.
Pasal 3
Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Pasal 4
Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain
berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara
diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil
menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara.
Pasal7...
SK No 142229 A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara danf atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara danlatau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
- berhenti; atau
- diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 142164 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 142218 A
---
PRESTDEN
