Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 130 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.274 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.274

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengepalai

dan memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.274 -6-

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9

diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229)

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.274

Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 229) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.274 -8-