Langsung ke konten

PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN

PERPRES No. 130 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan
pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran
Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimutai dari
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala
upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja
migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan
bekerja,
selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum,
ekbnomi, dan sosial.
3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja
yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
4. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
Republik Indonesia.
5. Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya
disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan
untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola
Pehempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 1

Peraturan Fresiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No230390A
Agar
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIt
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara RePublik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 237
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
*
SK No226195A
Djaman
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2024
TENTANG
PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
RENCANA AKSI PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target trIaktu
Penyelesaian
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(ii1)
(iv)
(v)
(-)
A. Penempatan Pekerja Migran Indonesia
l. Penyederhanaan
dan desentralisasi
pelayanan
Penempatan
Pekerja Migran
Indonesia.
l. Menyusun pedoman
pelaksanaan
standardisasi isi dan
penyederhanaan waktu
verifrkasi
atas
permintaan
Pekerja
Migran Indonesia di
Perwakilan Republik
Indonesia.
Tersusunnya pedoman
pelaksanaan
standardisasi isi dan
verifrkasi dokumen dan
lapangan atas surat
permintaan Pekerja
Migran Indonesia di
Perwakilan Republik
Indonesia.
Agu.stus 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Kelautan
dan Perikanan
SK No 125371C
6. Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
2-
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target WaLtu
Penyelesaian
Instaasl
Penanggung Jawab
Penduluag
(i)
(ii)
(iii)
(i")
(v)
(vi)
Kementerian Perhubungan
Sekretariat Kabinet
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
2. Evaluasi
proses
pendaftaran dan seleksi
pada tahapan sebelum
bekerja bag Peke{a
Migran Indonesia.
Hasil evaluasi proses
pendaftaran dan seleksi
pada tahapan sebelum
beke{a bag Pekerja
Migran Indonesia.
Desember 2024
l. Badan
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Sekretariat Kabinet
3. Implementasi Keputusan
Kepala
Badan
Pelindungan Pekerja
Migran
Indonesia
Nomor 602 Tahun 2O23
tentang
Penunjukan
Pejabat Penerbit Surat
Izin Perekrutan Peke{a
Migran Indonesia di
lingkungan
Badan
Hasil
implementasi
Keputusan
Kepala
Badan
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia Nomor 602
Tahun 2023 tentang
Penunjukan Pejabat
Penerbit Surat lzin
Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia di
sampai dengan
Desember 2024
Badan
Pelindungan
Pekeq'a Migran Indonesia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
SK No 125238 C
Pelindungan . . .
FRESIOEN
REPUBUK INOONESIA
-3
Sasaran
Keglatan
Keluaran
Target YaLtu
Penyelesaian
Instansl
Peranggung.Iawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(M
(v)
(vi)
Pelindungan Pekerja
Migran
Indonesia
merrgenai
penyederhanaan proses
penerbitan surat izin
perekrutan
Peke4'a
Migran Indonesia dalam
1 (satu) hari ke{a setelah
dokumen lengkap dan
memenuhi persyaratan
serta
pendelegasian
penandatanganan surat
izin perekrutan Pekerja
Migran Indonesia.
lingkungan
Badan
Pelindungan Pekerja
Migran
Indonesia
mengenai
penyederhanaan proses
penerbitan surat izin
perekrutan
Pekeq'a
Migran Indonesia dalam
1 (satu) hari keq'a
setelah
dokumen
lengkap dan memenuhi
persyaratan
serta
pendelegasian.
penandatanganan surat
izin perekrutan Pekerja
Migran Indonesia.
SK No 125239 C
4. Melakukan . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-4
Sasararr
Kegiatan
Keluaran
Target Slaktu
Penyelesaian
Instansl
Penangguag Jawab
Pendukuag
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(-)
4. Melakukan
evaluasi
standar
pe{anjian
penempatan untuk skema
penempatan P to P.
Tersusunnya
penyempumaan standar
pe{anjian penempatan
untuk
skema
penempatan P to P.
Desember 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
5. Melakukan
evaluasi
standar
pefanjian
penempatan untuk skema
penempatan Pemerintah.
Tersusunnya
penyempurnaan standar
Perjanjian Penempatan
untuk
skema
penempatan
Pemerintah.
Desember 2024
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
4. Kementerian Dala:rr Negeri
5. Sekretariat Kabinet
SK No 125373C
6. Melakukan . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Peaanggung Jawab
(i)
(ii)
(iii)
(i")
(v)
(vr)
6. Melakukan
standardisasi
ke{a.
evaluasi
pe{anjian
Tersusunnya
penyempurnaan standar
perjanjian kerja.
Desember 2024
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Sekretariat Kabinet
7. Pemberian informasi
peluang Penempatan
Pekerl'a Migran Indonesia
oleh Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota
melalui pameran pasar
kerja luar negeri dan
Tersusunnya Instrumen
kebijakan
untuk
meningkatkan peran
Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota
dalam
pemberian
informasi
peluang
sampai dengan
J:.:.ll2024
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam
Negeri
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
3. Sekretariat Kabinet
SK No 125241C
sosialisasi . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target trIaku
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
PenduLung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
sosialisasi informasi
pasar ke{a, tata cara
penempatan,
pelindungan jaminan
sosial, dan kondisi kefa
di luar negeri.
Perrempatan Pekerja
Migran
Indonesia
melalui pameran pasar
kerja luar
negeri
dan/atau
sosialisasi
informasi pasar kerja,
tata cara penempatan,
petndungan jaminan
sosial, dan kondisi kerja
di luar negeri.
4. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
5. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
6. BPJS
(Badan
Penyelenggara Jaminan
Sosial) Ketenagakerjaan
8. Penyederhanaan
pendaftaran
Calon
Pekerja Migran Indonesia
melalui sistem informasi
ketenagakerjaan.
Tersusunnya
penyempurnaan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
mengenai tata cara
Penempatan Pekefa
Migran Indonesia yang
antara
lain
September 2O24
Kementerian
Ketenagakefaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
4. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
SK No 125374 C
penyederhanaan . . .
FRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
-7
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Wattu
Penyelesalan
Instangi
Penanggung .Iawab
Pe
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
penyederhanaan
verifikasi pendaftaran
Calon Pekerja Migran
Indonesia
melalui
Sistem
Informasi
Ketenagakerjaan oleh
Dinas Ketenagakerjaan
sesuai domisili Calon
Pekerja
Migran
Indonesia dalam waktu
3 (tiga) hari kerja sejak
dokumen dinyatakan
lengkap dan memenuhi
persyaratan.
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
7. Pemerintah
Daerah
Provinsi
8. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
SK No 125243C
9. Kemudahan . . .
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Yaktu
Penyelesatran
Iastansl
Penaaggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(rq
(v)
(vi)
9. Kemudahan pelayanan
paspor Pekerja Migran
Indonesia.
Pelayanan digital bagi
proses pelayanan paspor
termasuk bagi Pekerja
Migran Indonesia dan
pelayanan
paspor
Pekerja
Migran
Indonesia di Layanan
Terpadu Satu Atap
(LTSA) Peke{a Migran
Indonesia.
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian
Ketenagakefaan
6. Kementerian Perdagangan
7. Sekretariat Kabinet
8. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
9. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
SK No 125244C
10. Implementasi . . .
PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-9
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(1)
(ii)
(iii)
(M
(v)
(vr)
l O.Implementasi
kemudahan penerbitan
surat keterangan catatan
kepolisian bag Calon
Pekerja
Migran
Indonesia.
Hasil
implementasi
pelayanan
surat
keterangan catatan
kepolisian baqi Calon
Peke4'a
Migran
Indonesia di
LTSA
Pekerja
Migran
Indonesia dan lokasi
domisili melalui surat
keterangan catatan
kepolisian online,stxat
keterangan catatan
kepolisian
mobile/kelilirtg, atau
dapat
dikuasakan
kepada
perusahaan
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia yang
akan memberangkatkan
dibuktikan
dengan
lampiran surat izin
J:uln2024
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
SK No 125245 C
perusahaan . . .
FRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
Target WaLtu
(i)
(vr)
1 1. Penyesuaian persyaratan
dokumen visa kerja.
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
2. Tersusunnya . . .
SK No 125245 C
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- 11-.
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waltu
Penyelesaian
Instansl
Penanggung Jawab
Peadukr,rng
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
("r)
2. Tersusunnya
penyempurnaan
Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja
Migran
Indonesia
mengenai proses
sebelum bekerja bagi
Calon Pekerja Migran
Indonesia
yang
antara
lain
persyaratan
dokumen visa kerja
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
negara
tduan
penempatan.
Desember 2O24
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Kementerian
Perdagangan
6. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
7. Sekretariat Kabinet
SK No 125247 C
12.Optimalisasi...
FRESIDEN
REFUIUK INDONESIA
Kegiatan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam
Negeri
3. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
4. Sekretariat Kabinet
I 2 . Optimalisasi
pembentukan
dan
pelayanan
LTSA
termasuk mal pelayanan
publik.
Tersusunnya
penyempurnaan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
mengenai pedoman
pembentukan dan
penyelenggaraan LTSA
Pekerja
Migran
Indonesia, yang antara
lain
mengatur
optimalisasi
pembentukan dan
pelayanan di
LTSA
Pekerja
Migran
Indonesia termasuk mal
pelayanan publik.
Agu.stus 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
Target trIaltu
(i)
(iii)
(iv)
(v)
SK No 125248 C
13. Peningkatan . . .
I
FR,ESIOEN
REFUEH( INDONES'A
Sasaran
Kegiatan
Keluaraa
Target Wattu
Penyelesaian
Instansi
Peaanggung.Iawab
Pe
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vr)
l3.Peningkatan kualitas
pelaksanaan orientasi
prapemberangkatan.
1. Peningkatan
kualitas
pelaksanaan
orientasi
prapemberangkatan
dan
tanpa
dikenakan biaya
kepada
Calon
Pekerja
Migran
Indonesia.
2. Pelaksanaan
orientasi
prapemberangkatan
dilakukan
sejak
1 (satu) hari kerja
setelah verifikasi
dokumen Pekerja
Migran Indonesia
dinyatakan lengkap.
sampai dengan
Desember 2O24
Badan
Pelindungan
Pekeq'a Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Dalam
Negeri
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian
Perdagangan
6. Kementerian Kelautan
dan Perikanan
7. Kementerian
Perhubungan
8. Sekretariat Kabinet
9. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
lO.Pemerintah Daerah
Provinsi
I 1. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
12. BPJS Ketenagakerj aan
13.BPJS Kesehatan
SK No 125249G
14. Standardisasi . . .
PR,ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-L4-
Sasaran
Keglatan
Keluaran
Target Wahu
Penyelesaian
Instansl
Penangguag Jawab
Pendulung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
I 4 . Standardisasi
pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan
dan
perneriksaan
psikologis Calon Pekerja
Migran Indonesia.
Tersusunnya
penyemPurnaan
Peraturan
Menteri
Kesehatan mengenai
pemeriksaan kesehatan
dan
pemeriksaan
psikologis Calon Pekerja
Migran Indonesia.
September 2024
Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan
2. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
3. Kementerian
Ketenagake{aan
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Peke{ a Migran Indonesia
2. Perluasan
kesempatan kerja
di luar negeri.
Peningkatan kerja sama luar
negeri dalam
rangka
Pelindungan
dan
Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.
Hasil asesmen dan
penyampaian
rekomendasi
oleh
Perwakilan Republik
Indonesia ke Pemerintah
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Perdagangan
SK No 125250C
Pusat . . .
PRES!DEN
R,EPUBUK INDONESTA
(i)
(v)
(vi)
Pusat
terkait
pemenuhan kriteria
negara
tujuan
penempatan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
3. Kemudahan akses
biaya Penempatan
Pekerja Migran
Indonesia.
1. Penyaluran Kredit Usaha
Rakyat
skema
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (KUR
PMI) yang mudah diakses
dan murah, sesuai
dengan kebutuhan biaya
penempatan yang diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan.
1. Terwujudnya
peningkatan
realisasi KUR PMI
kepada
Calon
Peke{a
Migran
Indonesia melalui
sosialisasi kepada
seluruh stakeholder
utamanya
yang
berkaitan dengan
kegiatan
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia,
sampai dengan
Desember 2O24
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomiarr
1. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
2. Kementerian
Ketenagakefaan
3. Kementerian Badan
Usaha Milik
Negara
(BUMN)
4. Kementerian Keuangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekef a Migran Indonesia
2. Calon . . .
SK No 125375 C
FR,ESIDEN
REFUELIK INDONES]A
-L6-
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansl
Penanggung .Iawab
Pendutung
(i)
(ii)
(ii1)
(iv)
(v)
(vi)
2. CaTon
Pekerja
Migran Indonesia
dapat
memanfaatkan
kredit usaha rakyat
sebagai salah satu
sumber pembiayaan
penempatan keq'a di
luar negeri sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan,
3. Besaran
plafon
pinjaman KUR PMI
sesuai
dengan
strultur
biaya
penempatan yang
telah ditetapkan oleh
SK No 125252 C
Pemerintah . . .
FRESIOEN
NEFUEUK INDONES]A
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
Pemerintah untuk
masing-masing
negara
tujuan
penempatan.
4. Pencairan KUR PMI
dilaksanakan secara
bertahap sejak awal
tahapan
proses
pengurusan
dokumen
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia
berdasarkan
penilaian objektif
penyalur
kredit
usaha ralryat.
2. Evaluasi . . .
SK No 125253 C
FRESIOEN
REFUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Xlaktu
Penyelesalan
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(0
(ii)
(iii)
(M
(v)
(vi)
2. Evaluasi implernentasi
pengaturan mengenai
biaya
Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia.
Hasil
evaluasi
implementasi
pengaturan mengenai
biaya
Penempatan
Peke{a
Migran
Indonesia.
Ol<rtober 2024
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
1, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakeq'aan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kemerrterian
Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Kesehatan
7. Sekretariat Kabinet
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125254C
4. Peningkatan . . .
t
FRESIDEN
REFUEUK INDONES]A
Sagaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Iastansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(rg
(v)
(vi)
4. Peningkatan
kompetensi Calon
Pekerja Migran
Indonesia.
l. Penyediaan fasilitas
pelatihan/pendidikan
dan
sertifrkasi
kompetensi bagi Calon
Pekerja
Migran
Indonesia.
Tersusunnya
Penyempurnaan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
mengenai pendidikan
dan pelatihan ke{a
bagi Calon Peke{a
Migran Indonesia di
luar negeri, termasuk
standardisasi
kompetensi instruktur,
biaya,
kurikulum/ silabus,
serta sarana dan
prasarana pelatihan.
Desember 2O24
Kemerrterian
Ketenagakerjaan
l. Kemerrterian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Dalam
Negeri
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
6. Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi
7. Pemerintah
Daerah
Provinsi
8. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125255 C
2. Pelaksanaan . . .
FRESIDEN
REPUILIK INDONESIA
1. Meningkatnya mutu
pelatihan
pada
lembaga pelatihan
ke{a
melalui
bimbingan teknis.
2. Meningkatnya
lembaga pelatihan
kefa
yang
menyelenggarakan
pelatihan bagi Calon
Pekerja
Migran
Indonesia
yang
terakreditasi.
Desember 2O24
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangu.nan
Manusia
dan
Kebudayaan
3. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
6. Pemerintah
Daerah
Provinsi
7. Pemerintah
Daerah
Kabupaten / Kota
2. Pelaksanaan akreditasi
lembaga pelatihan kef a.
Jawab
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
SK No 125256C
3. Pengembangan . . .
,(
FRESIDEN
REFUEUK INOONESIA
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan
3. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(i)
(ii)
(M
1. Tersedianya skema
sertifikasi
kompetensi Calon
Pekerja
Migran
Indonesia sesuai
permintaan negara
tqiuan penempatan.
2. Integrasi
sistem
layanan penerbitan
sertifikasi.
Desember 2O24
4. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
keq'a melalui lembaga
pendidikan dan lembaga
pelatihan kerja milik
Pemerintah dan/atau
swasta
yang
terakreditasi.
l. Instrumen kebijakan
untuk
meningkatkan
penyelenggaraan
pelatihan ke{a bagi
Calon
Pekerja
Migran Indonesia
dari
Pemerintah
Daerah.
Jrtli 2o24
1. Kementerian
Koordinator
Perekonomian
2. Kementerian
Negeri
Bidang
Dalam
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Sekretariat Kabinet
3. Badan
Pelindungan
Pekerj a Migran Indonesia
4. Pemerintah
Daerah
Provinsi
SK No 125257 C
2.Terjalinnya...
FNESIDEN
REFUEUK INDONESIA
tlasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Wahu
Penyelesalan
Instansi
Penangguag .Iawab
Pendukung
(i)
(il)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
2. Terjalinnya ke{a
sama pemerintah
daerah
dengan
lembaga pelatihan
kefa swasta yang
terakreditasi.
5. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
5. Pemanfaatan program
kartu prakerja sebagai
dukungan
akses
pelatihan bagi Calon
Pekerja
Migran
Indonesia.
Program kartu prakerja
sebagai
dukungan
komplementer akses
pelatihan Calon Pekerja
Migran Indonesia.
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
l. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kemerrterian Keuangan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan
Pelindungan
Pekeri a Migran Indonesia
5. Kemudahan
pelayanan
keberangkatan
dan kedatangan
Pekerja Migran
Indonesia.
1. Perluasan
layanan
verifrkasi
dokumen
keberangkatan Pekerja
Migran Indonesia di
embarkasi bagi Pekerja
Migran Indonesia.
Proses layanan verifikasi
di
embarkasi lebih
mudah, cepat, dan aman
serta embarkasi dan
debarkasi internasional
memiliki
fasilitas
autogate di beberapa
titik yakni
Bandara
Soekarno
Hatta,
sampai dengarr
Desember 2024
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam
Negeri
3. Kementerian
Perhubungan
4. Kementerian BUMN
SK No 125258 C
Bandara Juanda . . .
FF,ESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Sasaran
Kegiataa
Keluaraa
Target YaLtu
Penyelesalan
Instaasl
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(19
(v)
(vr)
Bandara
Juanda,
Bandara Ngurah Rai,
Bandara Kualanamu,
dan Bandara Hang
Nadim, serta pelabuhan
di Batam.
5. Kementerian
Ketenagakerjaan
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
2. Perluasan help desk bag1
Pekerja Migran Indonesia
di
embarkasi dan
debarkasi internasional
termasuk pelabuhan dan
kantor perbatasan lintas
negara.
Penyediaan lelp desk
yang
menyediakan
informasi, advokasi,
pendataan,
dan
pemulangan Peke{a
Migran Indonesia, tidak
hanya di
bandara
namun juga pelabuhan
dan kantor perbatasan
lintas negara.
sampai dengan
Desember 2O24
Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam
Negeri
3. Kementerian
Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian
Ketenagakerjaan
6. Sekretariat Kabinet
7. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
8. Badan
Nasional
Pengelolaan Perbatasan
SK No 125259 C
3. Peningkatan . . .
FRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
-24
Sasaran
(1)
Koglataa
Inctansl
Koluaraa
Terg€t Wektu
Penyelesaian
Penangguag .Iawab
Peadutung
(M
(v)
(vi)
(ii)
(iii)
l. Sosialisasi
dan
implementasi
regu.lasi mengenai
kebiiakan
dan
pengaturan impor,
dalam
rangka
kelancaran arus
kedatangan barang
milik Pekerja Migran
Indonesia.
2. Sosialisasi
dan
implementasi
pemberian insentif
frskal atas barang
milik Peke{a Migran
Indonesia.
sampai dengan]
Desember 2024
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perhubungan
3. Kementerian BUMN
4. Kementerian
Ketenagakerjaan
5. Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
3. Peninglatan kelancaran
dan kemudahan atas
kedatangan bara:rg irnpor
milik Pekerja Migran
Indonesia.
SK No 119052 C
B. Pelindungan . . .
PRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
- 25.-
(i)
B. Pelindungan Pekef a Migran Indonesia
l. Perluasan
kepesertaan
jaminan
sosial
ketenagakerj aan
bag
Pekerja
Migran Indonesia.
1. Pembukaan
pengembangan
layanan
Ketenagakerjaan.
dan
kanal
BPJS
l. Tersedianya kanal
layanan informasi
interaktif
bagr
Pekerja
Migran
Indonesia
di
Indonesia
dan
negafa penempatan.
2. Perluasan
unit
layanan
representatif BPJS
Ketenagakerjaan di
4 (empat) negara
atau wilayah sesuai
dengan ketentuan di
negara atau wilayah
setempat.
Desember 2024
1. Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangu.nan
Manusia
dan
Kebudayaan
2. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian
Perdogangan
5. Kementerian Dalam
Negeri
6. Kementerian BUMN
7. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
8. Sekretariat Kabinet
9. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
SK No 125261C
3. Pengembangan . . .
FR.ESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target trIaktu
Penyelesalan
Instansl
Penanggung Jawab
Pendulung
(1)
(ii)
(iii)
(M
(v)
(vr)
3. Pengembangan unit
layanan
BPJS
Ketenagakerjaan di
bandara, pelabuhan,
dan/ atau pos lintas
batas negara.
4. Terwujudnya
penguatan
interoperabilitas
berbagai
sistem
terkait
Pekerja
Migran Indonesia
untuk penelusuran
kepesertaan jaminan
sosial bagi Pekerja
Migran Indonesia
secara bertahap.
SK No 125262C
2. Perluasan . . .
FRESIOEN
REPUEUK INDONESTA
Kementerian Luar Negeri
I
Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagake{aan
3. Kementerian
Perdagangan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerj a Migran Indonesia
6. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
2. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kemen
Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian
Perdagangan
4. Kementerian Luar Negeri
5. Selrretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(i)
(ii)
2. Perluasan kepesertaan
jaminan
sosial
ketenagakerjaan bag
Pekerja Migran Indonesia
yang telah berada di
negara penempatan.
l. Tersedianya kanal
layanan daftar dan
layanan
bayar
secara digital melalui
portal peduli Warga
Negara Indonesia
(WND.
Agustus 2O24
2. Penjajakan kerja
sama
BPJS
Ketenagakerjaan
dengan lembaga
asuransi
atau
jaminan sosial yang
ada di
negara
penempatan.
SK No 125376 C
PRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegtatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesalan
Instaasl
Penaaggung Jawab
PenduLung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
2. Optimalisasi
kepesertaan dan
layanan jaminan
sosial kesehatan
bag
Pekefa
Migran Indonesia.
Menyusun
Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai jaminan sosial
kesehatan bagi Pekerja
Migran Indonesia yang
mengatur jaminan sosial
kesehatan bagr Pekerl'a
Migran Indonesia pada masa
sebelum bekerja dan setelah
pulang ke Indonesia.
Tersusunnya Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai jaminan
sosial kesehatan bagr
Pekerja
Migran
Indonesia
yang
mengatur jaminan
sosial kesehatan bagr
Pekerja
Migran
Indonesia pada masa
sebelum beke{a dan
setelah pulang ke
Indonesia serta jaminan
sosial kesehatan bagr
anggota
keluarga
Pekerja
Migran
Indonesia.
September 2024
Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian
Perdagangan
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
8. BPJS Kesehatan
SK No 125377 C
3. Advokasi . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 29.-
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waltu
Penyelesaian
Instansl
Peaanggung Jawab
Pend
(1)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
3. Advokasi
dan
pembelaan Pekerja
Migran Indonesia.
1. Peningkatan pelayanan
bantuan hukum bag
Pekerja Migran Indonesia
bermasalah di
luar
negeri.
1. Pendampingan,
mediasi, advokasi,
dan/atau fasilitasi
bantuan hukum bog'
Pekerja
Migran
Indonesia
bermasalah di luar
negeri
oleh
Perwakilan Republik
Indonesia.
2. Pendataan dan
pelaporan Peke{a
Migran Indonesia
yang
diberikan
fasilitasi
pendampingan,
mediasi, advokasi,
dan/atau fasittasi
bantuan hukum bagi
Pekeq'a
Migran
Indonesia
bermasalah di luar
neqeri.
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian
Perdagangan
4. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerj a Migran Indonesia
7. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
SK No 125265 C
2.Peningkatan...
FF.ESIDEN
REFUELIK INOONESlA
Sasaran
Keglatan
Keluaran
Target Slaktu
Penyelesalan
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(1)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
2. Peningkatan pelayanan
penanganan
permasalahan Calon
Pekerja
Migran
Indonesia,
Pekerja
Migran
Indonesia,
dan/atau keluarganya di
dalam negeri.
l. Penanganan
permasalahan bag
Calon
Pekerja
Migran Indonesia,
Pekerja
Migran
Indonesia, dan/atau
keluarganya di
dalam negeri.
2. Pendataan dan
pelaporan
penanganan
permasalahan Calon
Pekerja
Migran
Indonesia, Pekerja
Migran Indonesia,
dan/atau
keluarganya di
dalam negeri.
sampai dengan
Desember 2O24
1. Kementerian Dalam
Negeri
2. Badan Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
SK No 125266C
4.Fasilitasi...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target trIaktu
Penyelesalan
Instansl
Pcnanggung Jawab
Pendukung
(0
(ii)
(iii)
(rq
(v)
(vi)
4. Fasilitasi
kepulangan
Pekerja Migran
Indonesia dalam
situasi
khusus
yang meliputi:
a. te{adi bencana
alam,
wabah
penyakit, dan
perang;
b. pendeportasian
besar-besaran;
dan/atau
c. negara
penempatan
tidak
lag
men-jarnin
keselamatan
Pekerja Migran
Indonesia
bermasalah.
Menyusun penyempurnaan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan mengenai peta
jalan pemulangan dan
pemberdayaan tenaga kerja
Indonesia bermasalah.
Tersusunnya
penyempurnuran
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan
Kebudayaan
mengenai peta jalan
pemulangan
dan
pemberdayaan tenaga
ke{a
Indonesia
bermasalah,
yang
menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga
dalam penyelenggaraan
fasilitasi kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia antara lain:
September 2024
Kementerian Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagake{aan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Kementerian
Perdagangan
6. Kementerian Sosial
7. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
8. Kementerian
Perencanaan
Pembangu.nan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
9. Sekretariat Kabinet
lO.Badan
Pelindungan
Pekeria Migran Indonesia
SK No 125378C
a.fasilitasi...
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesalan
Instarrsl
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
k)
(-)
a. fasilitasi kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia
dari
embarkasi
ke
debarkasi
oleh
Perwakilan Republik
Indonesia; dan
b. fasilitasi kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia
dari
debarkasi ke daerah
asal oleh Badan
Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
I l.Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
12. Pemerintah
Daerah
Provinsi
13. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
SK No 125268 C
5.Fasilitasi...
PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESTA
5. Fasilitasi
kepulangan
Pekerja Migran
Indonesia
bermasalah.
1. Evaluasi
fasilitas
kepulangan Peke{a
Migran
Indonesia
bermasalah
yang
penempatannya melalui
skema P to P.
1. Hasil
evaluasi
fasilitasi kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia
dari
embarkasi
ke
debarkasi
dan
debarkasi ke daerah
asal
oleh
perusahaan
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
2. Pendataan dan
pelaporan Pekerja
Migran Indonesia
bermasalah yang
diberikan fasilitas
kepulangan oleh
perusahaan
Penempatan Peke{a
sampai dengan
Desember 2O24
Kementerian
Ketenagakerjaan
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Dalam
Negeri
4. Kementerian
Perdagangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
7. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
Indonesia.
SK No 125379 C
2. Evaluasi
I
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
Saearan
Kegtatan
Keluaraa
Target trIaktu
Penyelesalan
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(1)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
2. Evaluasi
fasilitas
kepulangan Pekerja
Migran
Indonesia
bermasalah
yang
penempatamya melalui
skema
untuk
kepentingan perusahaan
sendiri.
l. Hasil
evaluasi
fasilitasi kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia
dari
embarkasi
ke
debarkasi
dan
debarkasi ke daerah
asal
oleh
perusahaan.
2. Pendataan dan
pelaporan Pekerja
Migran Indonesia
bermasalah yang
diberikan fasilitas
kepulangan oleh
perusahaan.
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian
Perdagangan
4. Kementerian Dalam
Negeri
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
7. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
SK No 125270 C
3.Evaluasi...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instarrsl
Penanggung Jawab
PenduLung
(r)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(-)
3. Evaluasi kepulangan
Pekerja Migran Indonesia
bermasalah
yang
penempatannya melalui
skema Pekerja Migran
Indonesia perseorangan.
1. Hasil
evaluasi
kepulangan Pekerja
Migran Indonesia
bermasalah yang
penempatannya
melalui
skema
Pekerja
Migran
Indonesia
perseorangan.
2. Pendataan dan
pelaporan Pekerja
Migran Indonesia
bermasalah yang
penempatannya
melalui
skema
Pekerja
Migran
Indonesia
perseorangan.
sampai dengan
Desember 2024
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian Luar
Negeri
3. Badan Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Sekretariat Kabinet
4. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
5. Pemerintah
Daerah
Provinsi
6. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
SK No 125380 C
4. Menyusun . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesalan
Instansl
Penaaggung .Iawab
Pendukuag
(4
(ii)
(iii)
(i")
(v)
(vr)
4. Menyusun pedoman
kepulangan Pekerja
Migran
Indonesia
bermasalah
dari
embarkasi ke debarkasi
yang
penempatannya
melalui
skema
penempatan pemerintah
(G to G dart G to \.
Tersusunnya protokol
pemulangan Pekef a
Migran
Indonesia
bermasalah
dari
embarkasi ke debarkasi.
Jwli2024
Kementerian Luar Negeri
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
6. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
7. Kantor Staf Presiden
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125381C
5. Evaluasi . . .
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
5. Evaluasi kepulangan
Pekerja Migran Indonesia
bermasalah
yang
penempatannya melalui
skema
penempatan
pemerintah (G fo G dan
Gto \.
1. Penyempurnaan
layanan kepulangan
Pekerja
Migran
Indonesia bermasalah
dari negara tduan
penempatan ke daerah
asal oleh Badan
Pelindungan Peke{a
Migran Indonesia.
sampai dengan
Desember 2O24
Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
6. Kantor Staf Presiden
7. Pemerintah
Daerah
Provinsi
8. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
SK No 125273 C
2. Pendataan . . .
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Pendataan
dan
pelaporan Pekerja
Migran
Indonesia
bermasalah yang
diberikan fasilitasi
kepulangan
dari
embarkasi
ke
debarkasi
oleh
Kementerian Luar
Negeri.
(1)
(iv)
(vr)
sampai dengan
Desember 2O24
Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
6. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
7. Kantor Staf Presiden
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota
3.Pendataan...
SK No 125274C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
Sasaraa
Kegiatan
Keluaran
Target trIaltu
Penyelesalan
Iastansl
Peranggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(v1)
3. Pendataan
dan
pelaporan Pekerja
Migran
Indonesia
bermasalah yang
diberikan fasilitasi
kepulangan
dari
debarkasi ke daerah
asal oleh Badan
Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
sampai dengan
Desember 2024
Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian
Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
6. Kantor Staf Presiden
7. Pemerintah
Daerah
Provinsi
8. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125275 C
6. Penguatan . . .
FRESIDEN
REPUILIK TNDONES]A
Inctansl
Sasatan
Kcluara.a
Menyusun
kajian
mekanisme pelindungan
kesehatan
dan/atau
jaminan sosial bagi Pekerja
Migran Indonesia di negara
penempatan.
Peadutung
Targot Waltu
Peayelesalaa
Peaerggung.Iawab
Kegiatan
(vi)
(v)
(iii)
(iv)
(ii)
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian
Perdagangan
4. Kementerian Keuangan
5. Selrretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
7. BPJS Kesehatan
8. BPJS Ketenagakerj aan
Desember 2024
1. Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangu.nan Manusia
dan Kebudayaan
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian
Kesehatan
Hasil kajian mekanisme
pelindungan kesehatan
dan/atau jaminan sosial
bag Pekerja Migran
Indorresia di
negara
penempatan.
6. Penguatan
kebijakan
mekanisme
pelindungan
kesehatan
dan/atau jaminan
sosial bagi Pekerja
Migran Indonesia
di
negara
penempatan.
SK No 119055 C
C. Pengawasan . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-4L-
Sasaraa
Kegiatan
Keluaran
Target Wahu
Peayelesalan
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(ii1)
(iv)
(v)
(vt)
C. Pengawasan Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
1. Penataan proses
perekrutan Calon
Pekerja Migran
Indonesia
di
daerah.
Penguatan
peran
Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota, dan
Pemerintah Desa dalam
proses perekrutan Calon
Pekerja Migran Indonesia.
Meningkatnya kapasitas
peran
pengantar
kerja/ aparatur
Pemerintah Desa dalam
proses perekrutan Calon
Pekerja
Migran
Indonesia.
Desember 2024
Kementerian
Ketenagake{aan
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
3. Kementerian Dalam
Negeri
4. Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Ttansmigrasi
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
7. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
lO. Pemerintah Desa
SK No 125382 C
2. Pemberantasan . . .
FR.ESIDEN
REPUEUK INDONESTA
2. Pemberantasan
praktik pungutan
liar
dalam
pelayanan proses
Penempatan
Pekerja Migran
Indonesia.
Peningkatan pengawasan
proses Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
1. Penguatan peran
dan fungsi satuan
tugas sapu bersih
pungutan liar dalam
proses Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia.
2. Meningkatnya fungsi
pengawasan dalam
proses penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia.
sampai dengan
Desember 2024
1, Kementerian
Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan
2. Kemerrterian
Ketenagakerjaan
3. Badan Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam
Negeri
3. Sekretariat Kabinet
4. Tentara
Nasional
Indonesia
5. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
6. Badan Intelijen Negara
7. Pusat Pelaporan dan
Analisis
Transaksi
Keuangan
8. Pemerintah
Daerah
Provinsi
9. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125278 C
3.Pencegahan...
FFESIDEN
REFUBLTK INDONESTA
Sasaran
Keglatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesalan
Instangl
Penangguag Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vl)
3. Pencegahan dan
penindakan
Penempatan
Pekerja Migran
Indonesia yang
berangkat secara
nonprosedural.
1. Pencegahan terhadap
Peke{a Migran Indonesia
yang akan berangkat atau
diberangkatkan secara
nonprosedural di tempat
pemeriksaan imigrasi.
2. Penindakan terhadap
para
pihak
yang
membantu melakukan
proses
Penempatan
Pekerja Migran Indonesia
secara nonprosedural.
l. Penandaan nomor
induk kependudukan
atau paspor Pekerja
Migran
Indonesia
yang akan berangkat
atau diberangkatkan
dengan
sengaja
secara nonprosedural
pada
sistem
keimigrasian untuk
pencegahan
keberangkatan
Penempatan Peke{a
Migran
Indonesia
secara
nonprosedural.
sampai dengan
Desember 2024
l. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
l. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Dalam
Negeri
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
6. Pemerintah
Daerah
Provinsi
7. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
SK No 125279 C
2.Penegakan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Wahu
Perryelesaian
Instansl
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(19
(v)
(vr)
2. Penegakan hukum
terhadap para pihak
yang
melakukan
Penempatan Pekerja
Migran
Indonesia
secafa nonprosedural.
4. Penguatan
pelayanan dan
penegakan hukum
keimigrasian.
Penguatan pelayanan dan
penegakan hukum bag
sumber daya manusia
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Badan
Pelindungan Peke{a Migran
Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kefa sama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia,
Badan
Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
untuk
penguatan
pelayanan
dan
penegakan
hukum
keimigrasian.
Jttli 2o24
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan
Pelindungan
Pekef a Migran Indonesia
5. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
SK No 125383 C
D. Pelaksana . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(")
(ri)
D. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendukung Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peningkatan
profesionalitas
pelaksana Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia dan lembaga
pendukung.
Evaluasi
kinerja
perusahaan Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia.
1. Publikasi
laporan
kinerja perusahaan
Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
2. Tersusunnya daftar
perusahaan
Penempatan Pekerja
Migran
yang
berkinerja baik dan
dikenai sanksi.
sampai dengan
Desember 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian
Perdagangan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
2. Pemantauan, evaluasi,
dan
pembinaan
terhadap:
a. fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
menyelenggarakan
pemeriksaan
kesehatan darrr latau
Publikasi kinerja fasilitas
pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan
pemeriksaan kesehatan
dart latau pemeriksaan
psikologi, dan fasilitas
yang menyelenggarakan
pemeriksaan psikologi
Desember 2024
Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
SK No 125399 C
pemeriksaan . . .
PP,ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
[Fr-:]Ttl
(i)
(v)
(vi)
bag Calon Peke{a
Migran Indonesia dan
Pekerja
Migran
Indonesia.
5. Pemerintah
Daerah
Provinsi
6. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
Publikasi
lembaga
pelatihan kerja milik
Pemerintah dan swasta
yang
melaksanakan
program pelatihan kerja
bag Calon Peke{a
Migran Indonesia.
Ju,t2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan
Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia
4. Evaluasi . . .
SK No 125384C
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
4. Evaluasi mitra usaha dan
pemberi kerja.
1. Tersusunnya
pedoman penetapan
daftar mitra usaha
dan pemberi ke{a
bermasalah di luar
negeri.
2. Publikasi daftar mitra
usaha
yang
bermasalah dan tidak
bermasalah.
Desember 2O24
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Kementerian
Negeri
1. Kementerian Perdagangan
2. Baden
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
Luar
(i)
E. Pendataan Pekerja Migran Indonesia
1. Pendataan Pekerja
Migran Indonesia.
l. Peningkatan kemudahan
lapor diri pada portal
peduli WNI.
Pengembangan portal
peduli WNI termasuk
aplikasi gawai.
sampai dengan
Jr;.li 2o24
Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
4. Kementerian
Ketenagakerjaan
SK No 125385 C
5.Kementerian...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Sasaran
Keglatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Peaanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(i")
(v)
(vr)
5. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
2. Pemberian kemudahan
ba$ Peke{a Migran
Indonesia
tanpa
dokumen
yang
melakukan lapor diri.
Pelayanan pemberian
paspor bagi Pekerja
Migran Indonesia tanpa
dokumen di
seluruh
Perwakilan Republik
Indonesia
dengan
percontohan di Arab
Saudi.
sampai dengan
Desember 2O24
Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
5. Sekretariat Kabinet
SK No 125386C
3. Pemulihan . . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(")
(vi)
3. Pemulihan jati
diri
Pekerja Migran Indonesia
tanpa
dokumen
berdasarkan data dinas
kependudukan
dan
pencatatan sipil berbasis
nomor
induk
kependudukan.
1. Terwujudnya kepastian
pelindungan jati diri
Pekerja
Migran
Indonesia.
2. Pernartfaatan data
kependudukan
berbasis nomor induk
kependudukan/nomor
identitas tunggal di
setiap
Perwakilan
Republik Indonesia.
sampai dengan
Desember 2024
1. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Dalam
Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian
Perdagangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
4. Integrasi data Pekerja
Migran Indonesia.
Tersedianya data Pekerja
Migran Indonesia secara
periodik.
sampai dengan
Desember 2024
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Badan
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
3. Badan Pusat Statistik
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
3. Kementerian Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan
SK No 125394 C
4. Kementerian .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(i")
(")
(vi)
4. Kementerian
Perencanaan
dan
Pembangunan
Nasional/ Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan Nasional
5. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
6. Kementerian Sosial
7. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
B. Kementerian
Dalam
Negeri
9. Kementerian
Perdagangan
10. Kementerian Luar Negeri
SK No 125395 C
1 1. Kementerian .
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
("i)
1 1. Kementerian Keuangan
12.Kernenterian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Pelindungan Anak
13. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
1 4. Kementerian Kesehatan
1 5. Sekretariat Kabinet
16. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
17. Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi
1 8. BPJS Ketenagakerjaan
19. BPJS Kesehatan
SK No 125396 C
2.Pengembangan...
PRES IDEN
REtrUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
2. Pengembangan
sistem informasi
terpadu
dalam
penyelenggaraan
Penempatan dan
Pelindungan
Pekerja Migran
Indonesia.
Integrasi sistem data dan
informasi sistem informasi
administrasi
kependudukan,
sistem
informasi ketenagakerjaan,
sistem
komputerisasi
Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia,
pendaftaran
online mandiri pada sistem
BPJS
Ketenagakerjaan,
BPJS Kesehatan, sistem
informasi
manajemen
keimigrasian, portal peduli
WNI, dan sistem informasi
Badan Nasional Sertifikasi
Profesi secara bertahap.
Tersedianya
sistem
pelayanan Penempatan
dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang
modern,
mudah,
sederhana, dan praktis
melalui penggunaan data
secara interoperabilitas
dan terintegrasi secara
elektronik.
sampai dengan
Desember 2024
1. Kementerian
Ketenagakerjaan
2. Badan
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
3. Kementerian
Luar
Negeri
1. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
3. Kementerian Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan
4. Kementerian
Perencanaa.n
dan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan Nasional
5. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
6. Kementerian .
SK No 125397 C
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Target Waktu
Penyelesaian
Instansi
Penanggung Jawab
Pendukung
(i)
(ii)
(iii)
(i")
(")
(vi)
6. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
7. Kementerian
Dalam
Negeri
8. Kementerian
Perdagangan
9. Kementerian Keuangan
10. Kementerian
Pemberdayaan
Perempu€Ln
dan
Pelindungan Anak
1 1. Kementerian Sosial
12 .Kernenterian Komunikasi
dan Informatika
1 3. Kementerian Kesehatan
14. Sekretariat Kabinet
15. Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
SK No 125398 C
16. Badan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sasaran
Kegiatan
Keluaran
Jawab
16.Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi
1 7. BPJS Ketenagakerj aarr
18.BPJS Kesehatan
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
*
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
SK No 125370 C
Djaman

Pasal 2

(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota
secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan
berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Rencana Aksi.

Pasal 3

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berfungsi sebrgai pedoman bagi kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan,
pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Rencana...
SK No 230388 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan dalam pen5rusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b. rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah
. provinsi; dan
c. rencaha kerja dan anggaran pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. sasaran;
b. kegiatan;
c. keluaran;
d. target waktu penyelesaian; dan
e. instansi penanggung jawab dan instansi pendukung.
(41 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
'

Pasal 4

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun dalam periode talrun 2024.
l2l Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan
berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 5

Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota
bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai
dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan
ketentqan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(l) Gubernur menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing
pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(21 Bupati/wali kota menyampaikan kepada gubernur
laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing
pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
SK No230389A
(3) Menteri/pimpinan . . .
PRESTDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan, pemantauan, dan eva-luasi sesuai dengan
Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun
laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan
capaian pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 8

Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan
capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 9

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah
mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana
Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).