Langsung ke konten

PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019

PERPRES No. 131 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah

serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan

dengan daerah lain dalam skala nasional.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal

berdasarkan kriteria:

  • perekonomian masyarakat;
  • sumber daya manusia;
  • sarana dan prasarana;
  • kemampuan keuangan daerah;
  • aksesibiltas; dan
  • karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah

tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima)

tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator,

dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan

melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah

daerah.

Pasal 4

Dalam hal:

  • adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan

daerah kabupaten; atau

  • upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau

bencana alam;

Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Pasal 5

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal

Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 6

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal

setiap 1 (satu) tahun sekali.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan metode penghitungan:

  • indeks komposit;
  • nilai selang (range);
  • interval; dan/atau
  • persentase desa tertinggal pada kabupaten.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259 -4-

(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga

terkait lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259 -6-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259

www.peraturan.go.id

---

2015, No.259 -8-

www.peraturan.go.id