Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 131 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.275 -4-

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.275 -5-

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan

memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus

lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kelautan dan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,

ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.275 -6-

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan

dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangundangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-

masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan

Perikanan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.275 -7-

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 263) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.275 -8-