Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium
setiap bulan.
Ditetapkan: 2017-01-01
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium
setiap bulan.
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yaitu sebagai berikut:
1. Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima
ratus ribu rupiah);
1. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas
juta lima ratus ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima
ratus ribu rupiah);
1. Badan Pekerja:
(lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu
rupiah);
Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu
rupiah);
- Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta
tujuh ratus ribu rupiah);
sembilan ratus ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
---
2017, No.276 -3-
(tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan
Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.276 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id