Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL

PERPRES No. 132 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti

Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium
setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1, yaitu sebagai berikut:

1. Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima
ratus ribu rupiah);

1. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas
juta lima ratus ribu rupiah);

1. Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima

ratus ribu rupiah);
1. Badan Pekerja:

  • Sekretaris Jenderal sebesar Rp15.500.000,00

(lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00

(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);

- Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);

  • Asisten Koordinator Bidang sebesar

Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu

rupiah);

  • Asisten Koordinator Subkomisi sebesar

Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu
rupiah);

- Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta
tujuh ratus ribu rupiah);

  • Staf Pendukung sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta

sembilan ratus ribu rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2017, No.276 -3-

  • Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00

(tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3

Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi

Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan

Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi

Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti

Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.276 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id