(1) Mengesahkan Protocol 7 Customs Transit System
(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2015 di
Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli Protocol 7 Customs Transit
System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Protocol 7 Customs Transit System
(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam
bahasa Indonesia dan salinan naskah asli dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 7
www.peraturan.go.id
---
2018, No.237 -3-
Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit
Kepabeanan) dalam bahasa Inggris.
