Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat
yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
1. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki
tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah
serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas
Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
1. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima
setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana Bank Tanah.
1. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
1. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu
tertentu selain Gaji atau Honorarium.
1. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau
penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam
rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,
dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai
penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi
peningkatan kinerja.
SK No 155361 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
