Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 133 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 11...

SK No2ll369A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kineda setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di

Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

T[rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

### Pasal 4...

SK No2ll367A

---

PRESIDEN

Pasal 4

TUnjangan kinerja sebagaimana dimalsud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan

memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.

(2) Tunjangan kinerja bagr Menteri Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktilkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

### Pasal 8...

SK No2l1368A

---

EIiFFIIITN

Pasal 8

(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Menteri Ketenagakerjaan.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan
oleh Menteri Ketenagakerj aan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
padajenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu unjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 20l8 tentang Pembahan atas Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tert"ang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 180) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7
Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang
I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No243897A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

rundang-undangan
trasi Hukum,

Djaman

SK No243893A

---

PRESTDEN

l,AMPIRAN

TEMANG

1 t7 3.240.000,00
2 16 R .577.sOO o0
3 15 iR 19.280.000,00
4 l4 R 17.064.000,o0
5 l3 Rp10.936.000,00
6 t2 .896.O00,O0
7 1l .757.600,00
r.t 10 RpS.979.200,O0
9 .o79.200 oo
8 .595.150,00
1. 7 R .915.950 o0
t2. 6 .510.400 oo
1. 5 .134.250,00

1. 2 R .70tj.250,00
t7. l. R .53I.250,00

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
|I.oIM NEGARA
NESIA
undangan
H

Djaman
SK No243894A