(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.
(2) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
